Indonesia Menyapa, Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Masusia (KemenHAM) DKI Jakarta, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran HAM melalui Aplikasi Sahabat HAM.
Lahirnya Aplikasi Sahabat HAM ini merupakan upaya Kanwil KemenHAM Jakarta untuk mempermudah masyarakat luas dalam melakukan pengaduan pelanggaran HAM.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito mengungkapkan, masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM yang tidak teridentifikasi oleh pihaknya.
“Berawal dari situ lahirlah Aplikasi Sahabat HAM ini. Dengan harapan, bahwa semua masyarakat ketika terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM bisa menyampaikan itu, bisa mengandukan itu melalui Aplikasi Sahabat HAM yang kita sediakan,” kata Mikael, pada acara Sosialisasi dan Pengenalan Aplikasi HAM, di Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Sebelum adanya layanan melalui Aplikasi Sahabat HAM ini, Mikael menyebutkan ada dua metode pelayanan HAM yang mereka lakukan bagi masyarakat di Jakarta.
Yang pertama adalah tim Kanwil DKI Jakarta melakukan identifikasi dan pencarian melalui semua platform media sosial, dimana tim itu turun langsung untuk memberikan pendampingan. kemudian yang kedua, melalui layanan pengaduan yang ada di bagian Tata Usaha Kanwil KemenHAM DKI Jakarta.
“Jadi selama ini, sejak dibentuknya Kementerian HAM sampai dengan kondisi hari ini sudah ada 77 kasus pengaduan yang kami terima. Dari 77 itu, 50 persen itu sudah kami tangani, dan sisanya masih dalam tahap pendalaman. Jadi sekarang masyarakat dapat dengan mudah melakukan laporan lewat Aplikasi Sahabat HAM ini,” ungkapnya.
Mikael menuturkan, layanan melalui Aplikasi Sahabat HAM yang ada di Kanwil KemenHAM DKI Jakarta seperti ini baru pertama kalinya ada di Indonesia. Dimana aplikasi itu tidak hanya layanan pengaduan saja, akan tetapi ada juga layanan pembangunan HAM.
“Didalam Aplikasi Sahabat HAM ini nanti ada juga layanan pengembangan HAM. Didalam aplikasi itu nanti ada fitur kampung redam, di dalam itu ada desa atau kelurahan ramah HAM, sesuai dengan program yang sudah ditetapkan oleh Kementerian,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Rulinawati menuturkan pembentukan aplikasi itu adalah inisiasi dari Kakanwil DKI Jakarta terkait dengan pengaduan dan pelayanan yang ada di wilayah Jakarta.
“Nah sebenarnya muncul ide membangun Aplikasi Sahabat HAM ini dikarenakan banyaknya para pengadu yang tidak mampu menggapai ke Kantor kami. Dimana masyarakat ingin melaporkan pelanggaran yang mereka alami, namun mereka tidak bisa menyampaikan ke kantor kami secara langsung karena akses yang jauh dan kesempatan mereka tidak bisa,” ungkapnya.
”Kami coba berdiskusi dengan Kepala Kanwil untuk bagaimana menyelesaikan masalah-masalah yang muncul di lapangan. Nah setelah itu lahirlah ide untuk membangun Aplikasi Sahabat HAM, dimana aplikasi ini kemudian menjadi inovasi saya dalam proyek perubahan,” tutup Rulinawati.

