Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan pemerasan, Kamis (11/7).
Pantauan di lokasi, SYL tampak mengenakan baju batik. Ia juga membawa benda mirip tasbih. SYL kemudian mengucapkan salam saat memasuki ruang sidang.
“Assalamualaikum,” kata SYL.
Ia irit bicara jelang sidang. SYL tampak menyalami beberapa pengunjung sidang sebelum duduk.
SYL sebelumnya dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Ia dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
SYL disebut telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Sementara itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dituntut dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam nota pembelaan atau pleidoi, para terdakwa memohon majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Sumber: Masuk Ruang Sidang Tipikor Jelang Vonis, SYL Bawa Tasbih (cnnindonesia.com)