Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta — Masa penahanan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman resmi diperpanjang hingga 1 Juni 2025.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku baru menerima kabar dari pihak kepolisian.

“Masa penahanan diperpanjang 30 hari, sampai 1 Juni 2025,” ujar Fahmi, dikutip dari tayangan HepiNews di YouTube, Jumat (2/5).

Fahmi menjelaskan, perpanjangan ini sesuai aturan karena kasus yang menjerat kliennya tergolong tindak pidana berat.

“Kalau ancaman hukuman di atas sembilan tahun, memang bisa diperpanjang penahanannya. Tetapi yang jadi catatan, pihak yang melakukan penahanan juga berbeda,” ujarnya.

Meski masa penahanan bertambah, Fahmi memastikan Nikita tidak dipindahkan ke lokasi tahanan lain.

Namun, dia mempertanyakan langkah aparat hukum yang belum juga melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

“Kalau memang bukti sudah cukup, seharusnya bisa langsung dilimpahkan. Jangan justru terlihat masih bingung cari bukti. Ini jadi pertanyaan besar,” tegasnya.

Nikita Mirzani dilaporkan ke polisi oleh Reza Gladys Prettyani Sari bersama dua orang lainnya, yakni Mail Syahputra dan dr. Oky Pratama. Mereka dilaporkan atas dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik.

Tak hanya itu, ketiganya juga dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

Selain itu, Nikita juga dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan di kepolisian.

 

Sumber: Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Kuasa Hukum Bilang Begini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *