KUHAP Baru Dinilai Membuka Celah Gugatan Tanpa Batas, THMP Minta MA Segera Turun Tangan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai memunculkan persoalan baru dalam praktik penegakan hukum.

Sejumlah ketentuan mengenai praperadilan dianggap membuka ruang gugatan yang berulang terhadap satu perkara pidana sehingga berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.

Pandangan tersebut disampaikan Tim Hukum Merah Putih (THMP) dalam surat yang dikirim kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) RI menyusul bergulirnya praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua THMP, C. Suhadi SH MH, menilai fenomena tersebut menunjukkan adanya kekosongan pengaturan mengenai batasan objek praperadilan setelah KUHAP baru mulai berlaku.

“Karena telah terjadi kekosongan hukum dalam menyikapi masalah-masalah praperadilan yang ada di Pengadilan Negeri, sudah sepantasnya Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA terkait masalah kedudukan dari status praperadilan,” kata Suhadi diwawancarai Tribunnews.com Redaksi Solo, Selasa (4/8/2026).

Ia menilai, keberadaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) diperlukan agar seluruh pengadilan memiliki pedoman yang sama dalam menangani perkara praperadilan.

“Supaya nanti ini ada keseragaman yang akan dijadikan pegangan oleh semua pengadilan di Indonesia. Kalau tidak, ini akan berbahaya ke depannya berkaitan adanya ketidakpastian hukum,” ujarnya.

 

Tafsir Objek Praperadilan Dinilai Semakin Meluas

THMP menyoroti ketentuan praperadilan dalam Pasal 158 hingga Pasal 164 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang dinilai memberi ruang penafsiran lebih luas mengenai objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Dalam praktiknya, surat perintah penyidikan (sprindik) dipandang dapat dijadikan objek gugatan secara terpisah setiap kali diterbitkan penyidik.

Padahal, sprindik merupakan instrumen yang lahir dalam proses penyidikan dan jumlahnya tidak hanya satu. Selain sprindik umum dan sprindik khusus yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penyidik juga dapat menerbitkan surat perintah lain untuk kepentingan penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan maupun tindakan penyidikan lainnya.

Apabila seluruh surat perintah tersebut dapat diajukan sebagai objek praperadilan secara terpisah, satu perkara pidana dinilai berpotensi memunculkan gugatan berkali-kali.

Dalam suratnya, THMP memberi ilustrasi bahwa apabila terdapat sepuluh sprindik dalam satu perkara, maka dapat muncul sepuluh permohonan praperadilan di pengadilan yang sama.

Kondisi itu dinilai membuka peluang gugatan tanpa batas sepanjang penyidik masih menerbitkan surat perintah baru dalam proses penyidikan.

 

Dikhawatirkan Menjadi Preseden Nasional

THMP mengingatkan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara Roy Suryo.

Apabila tafsir tersebut terus berkembang, pola pengajuan praperadilan berulang dikhawatirkan menjadi preseden yang diikuti tersangka dalam berbagai perkara pidana di Indonesia.

Setiap tindakan penyidik yang dituangkan dalam surat perintah berpotensi digugat secara terpisah sehingga penyelesaian perkara dapat berlangsung lebih panjang dibanding mekanisme yang selama ini berlaku.

THMP menilai, kondisi tersebut dapat mengubah fungsi praperadilan dari instrumen pengawasan terhadap tindakan penyidik menjadi mekanisme yang dimanfaatkan untuk memperpanjang proses penanganan perkara.

 

Dinilai Bertentangan dengan Asas Peradilan Cepat

Kekhawatiran itu semakin menguat karena KUHAP baru mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan berlangsung, pokok perkara tidak dapat disidangkan.

Bagi THMP, ketentuan tersebut berpotensi bertabrakan dengan asas penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Apabila permohonan praperadilan diajukan secara berulang terhadap objek yang berbeda dalam perkara yang sama, proses pemeriksaan pokok perkara berpotensi terus tertunda.

Keadaan itu dinilai dapat memperpanjang penyelesaian perkara pidana sekaligus membebani pengadilan dengan serangkaian sidang praperadilan dalam satu kasus.

 

Sprindik Dinilai Tak Bisa Disamakan dengan Keputusan Administrasi

THMP juga menolak pandangan yang menyamakan surat perintah penyidikan dengan keputusan pejabat tata usaha negara.

Suhadi menjelaskan sprindik bukan merupakan keputusan administrasi yang bersifat konkret, individual, dan final sebagaimana dikenal dalam hukum tata usaha negara.

Sprindik merupakan instrumen hukum acara pidana yang diterbitkan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan berdasarkan KUHAP beserta aturan turunannya.

Karena itu, THMP berpandangan tidak seluruh sprindik dapat diposisikan sebagai objek praperadilan yang berdiri sendiri setiap kali diterbitkan.

 

Mahkamah Agung Diminta Terbitkan Perma

Atas dasar itu, THMP meminta Mahkamah Agung segera menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur batasan objek praperadilan dan memberikan pedoman yang seragam bagi seluruh pengadilan di Indonesia.

Pedoman tersebut dinilai penting untuk menutup ruang multitafsir terhadap KUHAP baru, menjaga kepastian hukum, sekaligus mencegah munculnya praktik gugatan praperadilan tanpa batas yang dapat menghambat penyelesaian perkara pidana.

Meski demikian, pandangan tersebut merupakan argumentasi hukum yang disampaikan THMP. Penafsiran terhadap ketentuan KUHAP baru dan ruang lingkup objek praperadilan pada akhirnya tetap menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa serta memutus setiap perkara yang diajukan di pengadilan.

 

Roy Suryo Daftarkan Praperadilan ke-4

Pakar telematika Roy Suryo resmi mendaftarkan permohonan praperadilan keempat terhadap Kapolda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Gugatan terbaru ini terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait keabsahan pencekalan atau travel ban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap dirinya.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 30 Juli 2026.

Roy Suryo menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejati DKI Jakarta sebagai Termohon II.

“Silakan datang lagi untuk Praperadilan yang keempat. Ya, kami sudah mendaftarkan Praperadilan keempat,” ujar Roy Suryo saat ditemui usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Kasus Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, wajib lapor, hingga pernah mengalami penjemputan paksa dan pelimpahan berkas ke kejaksaan pada Juni 2026.

Hingga kemudian Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disandangnya.

 

Fokus utama gugatan kali ini

Roy Suryo menjelaskan fokus utama dari gugatan terbarunya ini adalah untuk menguji sah atau tidaknya pencekalan yang membuatnya tidak bisa bepergian ke luar negeri.

“Tentang apa? Tentang pencekalan. Ya, gitu. Iya, pencekalan dan ada beberapa. Tapi yang penting tentang pencekalan,” tegas mantan Menpora tersebut.

Praperadilan nomor 129 ini merupakan rangkaian perlawanan hukum keempat yang ditempuh Roy Suryo sepanjang tahun 2026.

Roy Suryo telah mendaftarkan tiga permohonan praperadilan lainnya dengan klasifikasi yang berbeda-beda.

Pertama, perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 Juni 2026 terkait sah atau tidaknya penggeledahan.

Kedua, perkara nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 2 Juli 2026 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Ketiga, perkara nomor 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 15 Juli 2026 yang fokus pada tuntutan ganti kerugian senilai Rp206 juta.

Hingga saat ini, perkara nomor 99 dan 108 telah masuk dalam status minutasi (penyelesaian berkas putusan), sementara perkara nomor 118 masih dalam tahap persidangan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

Roy Suryo menyebut, sidang perdana untuk Praperadilan Jilid IV soal pencekalan ini dijadwalkan akan digelar pada akhir pekan ini.

“Jadwalnya adalah besok hari Jumat, ya. Kita tunggu jam sembilan pagi di tempat ini,” kata Roy Suryo.

Sementara itu, untuk perkara Praperadilan Jilid III (118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL) yang hari ini menghadirkan ahli dari pihak kepolisian, agenda akan dilanjutkan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyerahan simpulan tertulis dari pihak Pemohon maupun Termohon.

 

Sumber: KUHAP Baru Dinilai Membuka Celah Gugatan Tanpa Batas, THMP Minta MA Segera Turun Tangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *