Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum ditetapkannya Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum SATHU, Fuad Hasan Masyhur (FHM), sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Padahal, Fuad diduga memiliki peran sentral dalam melobi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pembagian kuota haji khusus.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, meminta publik untuk bersabar karena tim penyidik saat ini masih terus bekerja mendalami perkara dan melengkapi kecukupan alat bukti sebelum menjerat pihak swasta.
“Kemudian FHM apa yang menyebabkan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka?Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Bersabar nih, satu sambil kita nanti pendalaman,” kata Asep dalam keterangannya dikutip pada Sabtu (14/3/2026).
Asep membenarkan bahwa Fuad Hasan memiliki peran yang sangat aktif dalam memengaruhi kebijakan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam kapasitasnya sebagai ketua forum asosiasi penyelenggara ibadah haji, Fuad berulang kali menjalin komunikasi, mengirim surat, hingga menginisiasi pertemuan untuk menggolongkan penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang ditetapkan undang-undang.
“Intinya bahwa ingin supaya forum SATHU di antaranya ya, karena masih ada forum-forum yang lain, kumpulan asosiasi itu untuk memaksimalkan kuota haji khusus. Bahkan tadi dibilang lebih dari 8 persen pun yang bersangkutan siap,” jelas Asep.
KPK memastikan bahwa manuver lobi yang dilakukan Fuad Hasan tersebut murni didorong oleh motif keuntungan finansial.
Mengingat ibadah haji adalah impian banyak masyarakat Indonesia, berapapun biaya percepatan yang ditawarkan oleh pihak travel kerap kali disanggupi oleh calon jemaah.
Keuntungan inilah yang membuat pihak asosiasi begitu gencar memburu kuota tambahan.
Dalam praktiknya, Fuad juga diduga memiliki kuasa untuk mengatur distribusi kuota haji tersebut ke berbagai agen travel.
Asep mengungkapkan, meskipun di atas kertas travel milik Fuad terlihat tidak mendapatkan porsi yang dominan, kenyataan di lapangan menunjukkan skema yang berbeda.
“Terdiri dari beberapa travel ya, termasuk travel milik yang bersangkutan, kemudian dibagilah sama Saudara FHM ini berapa bagian. Kalau dilihat, ‘oh ternyata kecil punya dia’, tapi enggak begitu sebetulnya, dia yang membagi. Sebetulnya travel-travel yang lain itu adalah bagian dari travel-nya dia,” terang Asep.
Lebih lanjut, KPK juga menyoroti adanya conflict of interest (konflik kepentingan) terkait akses informasi kuota haji ini, mengingat Fuad memiliki kedekatan keluarga dengan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo.
Meski begitu, Asep menekankan bahwa tindak pidana dalam kasus ini bukan semata-mata pada bocornya informasi kuota tambahan, melainkan pada eksekusi pembagiannya yang menabrak aturan hukum dan hasil rapat dengan DPR.
Hingga saat ini, Fuad Hasan masih berstatus sebagai saksi.
Masa cegah ke luar negeri terhadap dirinya yang berlaku sejak Agustus 2025 juga telah habis pada Februari lalu dan tidak diperpanjang oleh KPK karena alasan penyesuaian kebutuhan penyidikan.
Dalam sengkarut korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar ini, KPK baru menetapkan dua orang tersangka dari unsur penyelenggara negara.
Keduanya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz.
Sumber: KPK Soal Bos Maktour Fuad Hasan Belum Jadi Tersangka: Masih Kumpulkan Bukti, Sabar – TribunNews.com

