Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan BPJS Kesehatan agar selalu menjaga dana publik secara berhati-hati.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pesan tersebut saat menerima audiensi jajaran pimpinan BPJS Kesehatan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Pertemuan antardua lembaga ini membahas langkah-langkah penguatan integritas, pencegahan korupsi, serta mitigasi fraud dalam pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kehati-hatian dalam Mengelola Investasi
Setyo menilai kerja sama antara KPK dan BPJS Kesehatan sejak 2019 telah menghasilkan banyak perbaikan nyata.
KPK sebelumnya telah memberikan berbagai kajian strategis terkait klaim fiktif dan potensi fraud, dan BPJS Kesehatan telah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Meski kualitas layanan mulai membaik, Setyo menyoroti pentingnya kewaspadaan manajemen dalam mengelola dana publik, terutama saat mengambil keputusan investasi.
Ia mendorong manajemen BPJS Kesehatan agar melibatkan Dewan Pengawas secara intensif agar kebijakan investasi tidak merugikan masyarakat luas.
“Ini adalah dana masyarakat yang harus dijaga dan dikelola secara penuh kehati-hatian. Jangan sampai dengan alasan pertimbangan bisnis justru menimbulkan kegagalan investasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan, bahkan merembet ke berbagai aspek pelayanan kepada masyarakat,” kata Setyo.
Selain itu, ia juga meminta BPJS Kesehatan agar menerapkan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang melanggar aturan maupun melakukan penyimpangan.
Setyo menekankan bahwa pelaksanaan nyata di lapangan memegang peranan yang jauh lebih penting daripada sekadar dokumen nota kesepahaman.
Sinergi Berkelanjutan dan Pengawasan Tanpa Pandang Bulu
Merespons arahan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyatakan komitmen kuatnya untuk melanjutkan sinergi bersama lembaga antirasuah itu.
Ia berharap KPK bersedia memperpanjang nota kesepahaman (MoU) yang akan berakhir pada Maret 2026.
Prihati menyebutkan bahwa instansinya sudah mengajukan usulan perpanjangan kerja sama itu sejak Desember 2025 lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Prihati memaparkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) BPJS Kesehatan tahun 2025 yang berhasil mencapai skor 80,49.
Ia meminta KPK terus mendampingi dan mendukung langkah lembaganya dalam mendeteksi fraud lebih dini demi mewujudkan ekosistem JKN yang bersih.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut mengingatkan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan agar menjalankan peran strategis mereka secara objektif.
Ia menegaskan bahwa pengawasan yang efektif sangat membutuhkan keberanian pimpinan untuk menindak setiap pelanggaran tanpa keraguan.
“Integritas hanya dapat terjaga apabila setiap pelanggaran ditindak secara konsisten tanpa memandang jabatan maupun kedekatan. Jika memang harus dilaporkan, maka wajib dilaporkan tanpa pandang bulu,” ucap Tanak.
Sumber: KPK Ingatkan BPJS Kesehatan Jaga Dana Publik dan Waspadai Praktik Korupsi JKN – TribunNews.com

