Indonesia Menyapa, Jakarta — Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengkritik lambannya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2024.
Selaku mitra kerja KPK, Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum meminta lembaga antirasuah segera mengumumkan siapa saja pihak yang terlibat pada kasus yang menelan kerugian negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Apalagi, kata Sudding, penuntasan perkara ini banyak disorot oleh masyarakat mengenai perkembangannya.
“Kasus ini memang menjadi perhatian publik. Seharusnya ketika itu menjadi perhatian publik, sedapat mungkin KPK menyikapi kasus ini dalam konteks penanganan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Sudding kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).
Menurut dia sudah waktunya bagi KPK untuk mengumumkan para tersangka yang terlibat. Mengingat proses panjang yang telah dilakukan KPK dalam mengusutnya.
Mulai dari tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan, bahkan telah menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan lebih dari dua bulan lalu.
“Mulai dari pulbaket, lidik, sampai sidik. Kalau sudah masuk ke tahap penyidikan dengan sendirinya KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti. Itu berarti sudah jelas siapa yang harus bertanggung jawab dalam satu kasus dan apa yang mereka lakukan,” bebernya.
Dengan berbagai temuan dari setiap tahapannya, Sudding mendorong KPK tidak ragu untuk mengumumkan para tersangkanya kepada publik.
Hal ini penting segera dilakukan agar tidak muncul prasangka buruk atau asumis liar menyasar KPK.
“Supaya tidak ada pretensi, dugaan, dan asumsi yang liar, KPK harus menyikapinya dengan mengumumkan tersangkanya. Ini supaya tidak menjadi bias dan memunculkan berbagai persepsi di kalangan masyarakat terhadap KPK,” ucap Sudding.
Penjelasan KPK
Terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa penetapan tersangka kasus korupsi haji hanya tinggal menunggu waktu.
“Ya itu kan relatif soal masalah waktu aja ya,” katanya, Senin (6/10/2025).
Setyo mengatakan bahwa para penyidik di lembaganya tengah melengkapi berkas untuk menetapkan tersangka di kasus ini.
Dia memastikan penyidik KPK juga tidak memiliki kendala dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan untuk proses penyidikan.
Mereka diantaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Modus utama korupsi diduga kuota petugas haji (seperti tenaga kesehatan dan pendamping) dijual kepada calon jemaah.
Tambahan kuota dari Arab Saudi untuk Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji, yang justru memicu praktik jual beli kuota.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.

