Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen Negosiasi Pengadaan EDC dari Petinggi PT PCS

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait proses negosiasi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/11/2025).

“Saksi yang diperiksa adalah RJS (RD Juwita Suhesti), selaku Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (tahun 2018–2024),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025).

Budi membenarkan bahwa dari pemeriksaan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan.

“Penyidik melakukan pemeriksaan dan penyitaan dokumen terkait proses klarifikasi negosiasi pengadaan EDC dari saksi RJS,” jelasnya.

Pemeriksaan dan penyitaan ini menguatkan fokus penyidikan KPK terhadap PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

Sebab, saksi RD Juwita Suhesti merupakan direktur di perusahaan yang sama dengan salah satu tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Sebelumnya, pada 6 Oktober 2025, KPK telah mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini.

Salah satunya adalah Elvizar (EL), yang juga menjabat sebagai Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS).

PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) adalah perusahaan teknologi finansial Indonesia yang fokus pada solusi pembayaran digital, terutama melalui perangkat EDC (Electronic Data Capture).

Perusahaan ini juga sedang menjadi sorotan karena terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Kuasa hukum Elvizar, Febri Diansyah, sempat mengklaim bahwa kliennya hanya mengerjakan porsi kecil dari total proyek senilai Rp 3,6 triliun tersebut.

Menurut Febri, PT Telkom sebagai pelaksana utama menugaskan PT Sigma (90 persen) dan PT PINS (10 persen), di mana PT PCS hanya menangani sekitar 4 persen dari total proyek.

Penyitaan dokumen ini merupakan langkah terbaru KPK untuk merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara, yang diduga mencapai triliunan rupiah.

KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga dilaporkan telah maraton melakukan sampling pengecekan mesin EDC di sejumlah SPBU yang tersebar di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Diduga, total pengadaan mesin EDC dalam proyek ini mencapai sekitar 23 ribu unit.

Proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang dikerjakan oleh PT Telkom Indonesia (Persero) ini telah disidik KPK sejak September 2024 dan kini disebut telah memasuki tahap akhir.

KPK menegaskan bahwa fokus penyidikan tidak hanya pada pengadaan mesin EDC, tetapi juga mencakup Automatic Tank Gauge (ATG) atau alat pengukur volume bahan bakar di tangki.

Selain diusut KPK atas dugaan korupsi, proyek ini juga diselidiki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan praktik monopoli karena menunjuk langsung PT Telkom tanpa proses tender.

 

Sumber: Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Sita Dokumen Negosiasi Pengadaan EDC dari Petinggi PT PCS – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *