Komnas HAM Kritik Putusan PN Stabat yang Bebaskan Eks Bupati Langkat dari Kasus Kerangkeng Manusia

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Komnas HAM mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dari jeratan kasus kerangkeng manusia Langkat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Anis Hidayah menyoroti bahwa pada 8 Juli 2024, PN Stabat memutus bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus TPPO kerangkeng manusia.

Selain itu, PN Stabat juga memutuskan tidak mengabulkan permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Menyikapi putusan tersebut, kata dia, Komnas HAM menghormati proses hukum yang telah berjalan dalam upaya penyelesaian kasus tersebut.

“Komnas HAM menyesalkan putusan tersebut dan menilai bahwa putusan tersebut tidak memenuhi hak atas keadilan, terutama bagi para korban terutama keluarga korban yang telah meninggal dunia,” kata Anis dalam Siaran Pers pada Rabu (10/7/2024).

“Komnas HAM memandang perlunya lembaga-lembaga pengawas peradilan seperti Komisi Yudisial, melakukan pengawasan atas proses peradilan kasus tersebut. Komnas HAM juga mendukung Kejaksaan yang akan melakukan kasasi atas kasus tersebut,” sambung dia.

Selain itu, kata dia, putusan membebaskan terdakwa dalam kasus kerangkeng manusia tersebut menjadi kontra produktif di tengah Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang berupaya memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan extra ordinary crime.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM berpandangan bahwa penguatan pencegahan dan penanganan TPPO perlu dilaksanakan lebih masif lagi bagi semua pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar semua pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama tentang bahayanya TPPO.

“Komnas HAM memandang bahwa putusan bebas tersebut akan berpotensi melanggengkan impunitas bagi pelaku TPPO terutama pelaku yang merupakan oknum aktor negara,” kata dia.

 

Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu.
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. (tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat)

 

Ia mengatakan perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.

Komitmen tersebut, kata dia, tidak hanya menjadi kebijakan dalam negeri, dengan membuat regulasi peraturan dan juga spembentukan Gugus Tugas Anti Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO).

Namun, lanjut dia, telah menjadi kampanye regional Asean yang dicetuskan dalam Sidang Pleno Konferensi Tingkat Tinggi ke-43 ASEAN di Jakarta pada 5 September 2023, yang salah satu kesepakatan dalam KTT ASEAN itu adalah perang terhadap perdagangan manusia.

Isu TPPO, kata dia, juga menjadi prioritas Komnas HAM, guna memastikan adanya langkah-langkah pencegahan dan penegakan hukum terkait berbagai praktik perdagangan/perbudakan manusia.

Salah satunya, lanjut dia, dengan melakukan penyelidikan terkait Kasus Kerangkeng Manusia di rumah Bupati Langkat Sumatera Utara pada 2022 lalu.

Dalam penyelidikan tersebut, kata Anis, Komnas HAM mendapati sejumlah temuan di antaranya adanya tindakan kekerasan, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

“Komnas HAM juga menemukan adanya pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut termasuk mantan Bupati Langkat, serta keterlibatan aparat TNI dan Polri,” kata dia.

“Dalam kasus TPPO tersebut, setidaknya ada 19 orang yang patut diduga dapat dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi,” sambung dia.

 

Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).
Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat usai diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

 

Diberitakan sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, memvonis bebas eks Bupati LangkatTerbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO), Senin (8/7/2024).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andriansyah digelar pada pukul 15.00 WIB.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menegaskan semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat yang didakwakan ke Terbit Rencana tidak terbukti secara sah.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam,” ujar Andriansyah dikutip dari Tribun-Medan.com.

“Membebaskan terdakwa dari kesemua dakwan penuntut umum,” sambungnya sembari tepuk tangan riuh pengunjung sidang.

 

Sumber: Komnas HAM Kritik Putusan PN Stabat yang Bebaskan Eks Bupati Langkat dari Kasus Kerangkeng Manusia – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *