Indonesia Menyapa, Jakarta — Lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) disanksi peringatan keras oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Selasa (21/10/2025).
Adapun sanksi dijatuhkan karena mereka melakukan penyewaan private jet atau jet pribadi dengan dalih demi memudahkan penyaluran logistik Pemilu 2024.
Keempat orang yang dijatuhi sanksi adalah Ketua KPU Muhammad Afifuddin (teradu I), kemudian anggota KPU, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz (teradu II-V).
Selain itu, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Sekjen KPU Bernad Darmawan Sutrisno (teradu VII).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Muhammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap anggota KPU, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan.”
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putus ini dibacakan,” kata Ketua DKPP, Heddy Lukito, dikutip dari YouTube DKPP, Rabu (22/10/2025).
Di sisi lain, sebenarnya adapula anggota KPU lain yang turut disidang etik, yakni Betty Epsilon Idroos.
Namun, DKPP menganggap Betty tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
“Merehabilitasi nama baik teradu VI Betty Epsilon Idroos selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Anggaran Sewa Rp46 M, Dalih Perlu Jet Pribadi karena Waktu Distribusi Logistik Mepet
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, menuturkan anggaran pengadaan penyewaan pesawat jet pribadi ini sebenarnya mencapai Rp65,4 miliar. Namun, realisasi pembayaran sewa sebesar Rp46,1 miliar.
“Bahwa pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak sebesar Rp65.495.332.995. Sedangkan jumlah yang dibayarkan dalam pelaksanaan kontrak tahap satu dan tahap dua adalah sebesar Rp46.195.658.356,” kata Wiarsa.
Dia mengungkapkan para teradu ini mengeklaim anggaran pengadaan sewa jet pribadi telah sesuai dengan aturan perundang-undangan dengan bukti bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit.
Namun, anggota DKPP lainnya, Ratna Dewi, menegaskan sewa jet pribadi ini tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Ditambah, Afifuddin, August Mellaz, dan Bernad memilih untuk menyewa jet pribadi yang bersifat eksklusif serta mewah.
Ternyata, dalih penyewaan jet pribadi demi mempercepat penyaluran logistik untuk Pemilu 2024, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Afifuddin, kata Ratna, berdalih bahwa waktu penyaluran logistik yang hanya 75 hari dianggapnya mepet.
“Penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik,” ujar Ratna.
Adapun jet pribadi itu di antaranya justru digunakan untuk memantau gudang logistik, menghadiri kegiatan kelembagaan, hingga memeriksa pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pada faktanya, berdasarkan bukti rute private jet sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satu pun rute perjalanan untuk distribusi logistik.”
“Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis (bimtek) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan ad hoc, dan PSU di Kuala Lumpur,” kata anggota DKPP, Muhammad Tio Aliansyah.
Para teradu yang terbukti dianggap melanggar Pasal 15 huruf a, b, c, d e, f, g dan Pasal 18 huruf a dan b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum.
Di sisi lain, kasus ini berawal dari aduan warga sipil bernama Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang menganggap telah melanggar kode etik sola pengadaan sewa jet pribadi demi memberikan dukungan logistik 2024.
Adapun perkara ini tertuang dalam berkas perkara nomor 178-PKE-DKPP.
Menurut pengadu, pengadaan jet pribadi merupakan wujud pelanggaran etik oleh anggota KPU karena dinilai sebagai praktik gaya hidup mewah.
“Terungkap praktik gaya hidup mewah yang dipertontonkan para Teradu, mulai penggunaan apartemen mewah sampai dengan sewa pesawat private jet,” ungkap kuasa pengadu, Ibnu Syamsu Hidayat, dikutip dari laman DKPP.
Selain itu, dalam pengadaannya, pengadu menganggap ada kejanggalan dalam pengadaannya.
Contohnya, perusahaan yang dipilih sebagai penyedia jet pribadi yakni PT Alfalima Cakrawala Indonesia di mana perusahaan itu baru berdiri selama tiga tahun.
Bahkan, perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam melaksanakan tender proyek pemeirintah.
Selain itu, berdasarkan situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), perusahaan yang ditunjuk juga berstatus usaha kecil.

