Kesalahan Dakwaan Dokter Tifa, Oegroseno Dorong Jaksa Tempuh Perlawanan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Eks Wakapolri Komjen (Purn.) Oegroseno mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh upaya perlawanan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa batal demi hukum.

Oegroseno menilai pilihan tersebut lebih tepat dibandingkan jaksa hanya memperbaiki surat dakwaan kemudian mengajukannya kembali ke pengadilan.

Putusan sela yang mengabulkan keberatan penasihat hukum dr. Tifa dinilai lahir dari persoalan mendasar dalam konstruksi dakwaan, bukan kesalahan administratif ringan.

Pandangan itu disampaikan Oegroseno dalam podcast yang membahas putusan sela perkara dr. Tifa dan perubahan hukum acara pidana di Indonesia.

Oegroseno melihat majelis hakim tidak secara tegas memerintahkan jaksa memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali.

Sebaliknya, dalam putusan sela tersebut jaksa diberikan ruang untuk menempuh upaya perlawanan. Bagi Oegroseno, arah tersebut memiliki makna hukum yang berbeda apabila dibandingkan dengan sekadar memperbaiki dakwaan.

“Majelis hakim tidak secara jelas menyatakan perintah untuk memperbaikinya dan mengajukan kembali, melainkan secara tegas mempersilakan jaksa melakukan upaya perlawanan,” jelasnya dikutip dari YouTube Refly Harun pada Rabu (12/8/2026).

Perlawanan tersebut dinilai menjadi jalan untuk menguji apakah pertimbangan majelis hakim yang membatalkan dakwaan memang tepat atau justru perlu dikoreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Oegroseno tidak melihat putusan sela itu sebagai hambatan administratif yang dapat diselesaikan hanya dengan mengubah beberapa bagian surat dakwaan.

“Saya lebih cenderung berpendapat bahwa jalur yang paling tepat sesuai arahan majelis hakim adalah jaksa melakukan perlawanan,” tegasnya.

Salah satu alasan Oegroseno mendorong langkah perlawanan adalah sifat persoalan yang ditemukan majelis hakim.

Dakwaan dr. Tifa dinilai bermasalah karena menggunakan dua rezim undang-undang dalam konstruksi perkara.

Persoalan tersebut berkaitan dengan penerapan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan.

Kondisi itu berbeda dengan kekeliruan administratif sederhana, seperti tidak adanya tanda tangan atau kesalahan penulisan yang dapat segera diperbaiki.

“Kesalahan yang dilihat hakim sangat fatal, yaitu penggunaan dua rezim undang-undang secara bersamaan,” paparnya.

Oegroseno menilai majelis hakim bahkan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum secara keseluruhan.

“Majelis hakim menyatakan surat dakwaan tersebut batal demi hukum secara totalitas, bukan hanya sebagian kecil atau hal sumir.”

Karena itu, memperbaiki dakwaan lalu mengajukannya kembali dinilai berpotensi mengabaikan substansi persoalan yang sudah diputus melalui putusan sela.

Oegroseno mempersoalkan kemungkinan jaksa langsung menyusun dakwaan baru tanpa terlebih dahulu menguji putusan sela melalui mekanisme perlawanan.

Ia melihat kondisi tersebut dapat membuat putusan sela kehilangan arti pentingnya karena perkara kembali berjalan dengan hanya mengganti atau memperbaiki konstruksi dakwaan.

“Kalau hanya sekadar diperbaiki lalu diajukan kembali dan terdakwa tetap keberatan, putusan sela ini seolah hanya jadi syarat formalitas saja.”

Pernyataan tersebut menjadi inti kritik Oegroseno terhadap pilihan jaksa setelah putusan sela.

Dalam perspektifnya, apabila kesalahan yang dinilai majelis hakim bersifat fundamental, maka konsekuensinya juga harus diperlakukan sebagai persoalan hukum yang fundamental. Perlawanan dapat menjadi sarana bagi jaksa untuk menguji pertimbangan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan terhadap perkara.

 

Putusan Sela Jadi Titik Kritis Perkara dr.Tifa

Majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum dr. Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

Persoalan tersebut berkaitan dengan konstruksi dakwaan yang menggunakan ketentuan dalam rezim KUHP lama dan KUHP baru. Perkara itu juga menjadi sorotan karena proses persidangan berlangsung dalam masa transisi penerapan hukum pidana nasional baru.

Oegroseno melihat putusan tersebut sebagai bentuk kecermatan majelis hakim dalam memeriksa berkas perkara.

“Berkas perkara dikupas habis-habisan, mulai dari proses penyidikan, pelimpahan, sampai pengajuan dakwaan oleh jaksa.”

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada bagaimana jaksa menulis surat dakwaan. Rangkaian proses sejak penyidikan hingga pelimpahan perkara juga menjadi bagian yang harus diperhatikan.

Oegroseno menghubungkan persoalan tersebut dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Ia menyoroti Pasal 361 ayat (4) huruf d yang, dalam penjelasannya, mengatur penggunaan hukum acara pidana baru atau ketentuan yang lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa dalam kondisi peralihan.

Hal ini dinilai penting karena proses penyidikan suatu perkara dapat dimulai ketika KUHAP lama masih berlaku, tetapi perkara kemudian masuk ke persidangan setelah KUHAP baru berlaku.

“Penyidik dan penuntut umum harusnya membaca pasal tersebut, jangan hanya berpatokan bahwa penyidikan menggunakan KUHAP lama.”

Oegroseno mengingatkan perubahan hukum acara harus dipahami secara menyeluruh oleh penyidik maupun jaksa agar tidak muncul ketidaksesuaian ketika perkara berpindah dari tahap penyidikan ke penuntutan dan persidangan.

Dari analisis Oegroseno, posisi jaksa setelah putusan sela dr.Tifa menghadirkan persoalan strategis.

Pertama, jaksa dapat menempuh upaya perlawanan untuk menguji pertimbangan majelis hakim. Kedua, jaksa dapat melakukan perbaikan dakwaan dan kembali mengajukan perkara dengan konstruksi yang disesuaikan.

Oegroseno lebih memilih opsi pertama karena persoalan yang menjadi dasar pembatalan dakwaan dinilai bersifat fundamental.

Jika jaksa memilih perbaikan dakwaan, penasihat hukum dr. Tifa masih dapat kembali mengajukan keberatan apabila menemukan persoalan hukum yang sama atau persoalan baru dalam dakwaan tersebut.

Situasi itu berpotensi membuat perkara kembali memasuki siklus eksepsi, tanggapan jaksa, dan putusan sela apabila persoalan mendasarnya belum terselesaikan.

Dorongan Oegroseno agar jaksa menempuh perlawanan juga berkaitan dengan pentingnya kepastian hukum dalam masa transisi KUHAP lama menuju KUHAP baru.

Apabila jaksa meyakini dakwaan awal telah disusun berdasarkan ketentuan yang tepat, mekanisme perlawanan dapat digunakan untuk menguji pertimbangan hakim. Sebaliknya, apabila jaksa menerima pertimbangan tersebut dan memilih memperbaiki dakwaan, konstruksi baru harus benar-benar menjawab persoalan yang menyebabkan dakwaan sebelumnya batal demi hukum.

Dengan demikian, langkah jaksa pascaputusan sela akan menjadi bagian penting dari perkembangan perkara dr. Tifa.

Bagi Oegroseno, perkara tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum agar tidak menganggap perubahan hukum acara hanya sebagai persoalan administratif.

“Ini pelajaran yang sangat bagus untuk hukum acara pidana kita ke depan,” tuturnya.

Putusan sela dr. Tifa pada akhirnya bukan hanya menentukan arah satu perkara.

Perkara ini menjadi salah satu ujian awal bagi penyidik dan penuntut umum dalam menerapkan rezim hukum acara pidana baru secara konsisten.

Adapun kasus Roy Suryo berkaitan dengan dugaan penyebaran tudingan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo palsu, yang oleh penyidik dikonstruksikan sebagai perkara pencemaran nama baik/fitnah serta dugaan manipulasi atau penyebaran informasi elektronik.

Polisi menyebut pasal yang digunakan antara lain Pasal 434, Pasal 433, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE. Roy Suryo dan sejumlah pihak lain juga pernah mengajukan uji materi sejumlah pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi.

Kasus Dokter Tifa juga berkaitan dengan tudingan ijazah Jokowi, tetapi dakwaannya berujung pada putusan sela PN Jakarta Timur yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Jaksa mendakwanya antara lain dengan Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1), Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP lama, serta Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

Hakim mempersoalkan penggunaan Pasal 433 KUHP baru dan Pasal 310 KUHP lama untuk uraian perbuatan yang sama sehingga dakwaan dinilai tidak cermat; berkas kemudian dikembalikan kepada jaksa.

 

Sumber: Kesalahan Dakwaan Dokter Tifa, Oegroseno Dorong Jaksa Tempuh Perlawanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *