Kemnaker Soroti Efek Domino Pengetatan Industri Tembakau terhadap Jutaan Pekerja

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan krisis sosial-ekonomi dikhawatirkan membayangi jutaan pekerja di sektor tembakau menyusul terbitnya sejumlah rancangan regulasi yang kian menekan industri.

Sorotan utama tertuju pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) mengenai pengamanan produk tembakau dan rokok elektronik, yang merupakan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satunya adalah usulan aturan penyeragaman warna kemasan.

Kementerian Ketenagakerjaan, (Kemnaker) mengingatkan bahwa tekanan regulasi berlebihan dan kenaikan cukai yang agresif berkorelasi langsung dengan langkah efisiensi di tingkat pabrikan, yang berujung pada kerentanan PHK.

Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kemnaker RI, Meynar Kusumo Wulandari, memaparkan bahwa IHT memiliki rantai pasok panjang yang menyerap jutaan tenaga kerja dari hulu hingga hilir.

Pada tahun 2024, serapan tenaga kerja tercatat mencapai 5,3 juta orang dan terus bertambah.

“Ini rata-rata bukan cuma petani tembakau, tapi pekerja pabrik, buruh linting yang melinting, kemudian ini sampai ke sektor distribusi. Ini 6 juta, itu 6 juta itu big deal banget,” kata Meynar, dikutip Senin (17/8/2026).

Meynar menekankan bahwa ancaman PHK di sektor ini membawa dampak sosial yang sangat berat dan dirasakan langsung oleh keluarga pekerja.

Pasalnya, sebagian besar buruh linting adalah perempuan dengan keterbatasan tingkat pendidikan serta kompetensi, sehingga mereka sangat rentan dan sulit mencari pekerjaan pengganti jika kehilangan mata pencaharian.

Dampak berganda dari penurunan kapasitas ekonomi industri tembakau juga berisiko memangkas kesempatan kerja secara nasional dalam skala yang masif.

“Jika terjadi penurunan pendapatan Rp100 triliun, potensi kehilangan kesempatan kerjanya mencapai 300 ribu orang secara langsung, dan 900 ribu orang secara keseluruhan perekonomian,” papar Meynar.

Kerentanan serupa turut dirasakan di sektor hulu.

Petani tembakau di berbagai daerah mencemaskan efek domino dari kebijakan kemasan polos dan pengetatan aturan lainnya.

Mengingat sekitar 98 persen hasil produksi tembakau nasional diserap langsung oleh industri rokok legal, pelemahan penjualan rokok legal dinilai otomatis memukul serapan panen petani lokal.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat, Sahminudin, menjelaskan bahwa aturan kemasan polos justru berisiko menyuburkan peredaran rokok ilegal yang menghilangkan identitas produk legal, merugikan penerimaan negara, dan menekan nasib petani.

“Semakin aturannya ketat dengan kemasan polos itu, berarti kalau terjadi penurunan penjualan rokok yang legal, yang membeli secara resmi tembakau itu jadi sedikit,” tuturnya.

Menurutnya, tembakau merupakan komoditas utama masyarakat di daerah seperti Lombok karena faktor kesesuaian lahan dan budaya turun-temurun yang sulit digantikan oleh tanaman lain.

Oleh karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat meninjau ulang seluruh kebijakan yang dinilai tidak akomodatif terhadap penghidupan masyarakat kecil.

“Petani kehilangan pasar, industri terganggu, negara juga kehilangan penerimaan. Jadi menurut saya, kebijakan seperti ini bukan solusi. Semua harus dikaji ulang dengan mempertimbangkan nasib petani, industri, dan kepentingan negara secara keseluruhan,” pungkasnya.

 

Sumber: Kemnaker Soroti Efek Domino Pengetatan Industri Tembakau terhadap Jutaan Pekerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *