Kemenkum Dorong UMKM Salatiga Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

UMKM

Indonesia Menyapa, Salatiga — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah mendorong pelaku UMKM di Salatiga untuk mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Langkah ini penting agar karya dan inovasi mereka terlindungi secara hukum.

Dorongan itu disampaikan dalam Sosialisasi dan Fasilitasi HKI 2025 yang digelar Balai Latihan Kerja Disperinnaker Kota Salatiga, Rabu (15/10/2025). Kegiatan ini diikuti 25 pelaku UMKM dari berbagai sektor usaha kreatif.

Analis Kekayaan Intelektual Madya, Martha Sari Wardoyo, menjelaskan dasar hukum perlindungan HKI. Ia mengingatkan, karya yang tidak didaftarkan bisa diklaim pihak lain dan merugikan pemilik asli.

“Lebih berbahaya lagi, jika ada pihak lain yang mengklaim karya tersebut. Tentu akan merugikan pemilik aslinya,” jelas Martha.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, Pujiningsih, mengungkapkan, masih banyak produk unggulan Salatiga belum terdaftar HKI. Padahal potensi mereka tinggi untuk menembus pasar lebih luas.

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo, menekankan pentingnya pendaftaran merek secara daring. Menurutnya, HKI bukan sekadar administrasi, tapi strategi memperkuat daya saing produk.

“Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual. Selain itu, mekanisme pendaftaran merek secara daring, serta manfaat perlindungan hukum bagi keberlanjutan usaha,” jelas Heni.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta antusias membahas manfaat HKI untuk melindungi ide, merek, dan desain mereka.​

 

Sumber: RRI.co.id – Kemenkum Dorong UMKM Salatiga Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *