Kemendag Pantau Produk Impor yang Mengganggu UMKM, Siap-Siap Saja

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan telah berdiskusi dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk mengidentifikasi produk impor yang dinilai mengganggu UMKM, sebagai bahan penyusunan kebijakan.

Budi mengatakan pembahasan mengenai persoalan tersebut dilakukan bersama kementerian terkait dengan mempertimbangkan kondisi setiap komoditas.

“Saya juga sudah sering diskusi dengan Pak Maman, kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM. Produk-produk impor apa saja, ya nanti kami bikin kebijakan yang lebih bagus,” kata Budi, di Jakarta, Kamis (13/8).

Budi menjelaskan kebijakan impor tidak dapat disamaratakan untuk seluruh komoditas, karena terdapat barang yang dapat diimpor secara bebas, dilarang untuk diimpor, serta barang yang impornya diatur.

“Kalau impor kan ada tiga, tiga kebijakan ya. Kebijakannya, impor itu ada yang bebas, ya. Kemudian impor yang dilarang, ya. Dilarang itu berarti sama sekali tidak boleh diimpor, kemudian ada yang diatur,” ujarnya.

Budi mencontohkan pakaian jadi dan tekstil sebagai komoditas yang impornya diatur, sehingga pemasukannya harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemerintah.

Saat ini, kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil (TPT) diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.

Dia mengatakan pengaturan impor turut melibatkan kementerian teknis yang membidangi masing-masing komoditas, untuk mempertimbangkan kebutuhan nasional, produksi dalam negeri, serta kekurangan yang perlu dipenuhi melalui impor.

“Mereka yang lebih tahu bagaimana sih atau berapa sih kebutuhan nasionalnya, kemudian produksinya berapa, kekurangannya baru impor,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai impor Indonesia pada Januari-Maret 2026 mencapai USD 61,30 miliar atau sekitar Rp 1.095,74 triliun.

Impor bahan baku dan penolong tercatat USF 43,17 miliar (sekitar Rp 771,66 triliun), barang modal USD 12,98 miliar (sekitar Rp 232,02 triliun), serta barang konsumsi USD 5,15 miliar dolar (sekitar Rp 92,06 triliun).

Dengan komposisi tersebut, bahan baku dan barang modal secara gabungan mencakup sekitar 91,6 persen dari total nilai impor Januari-Maret 2026, sedangkan barang konsumsi sekitar 8,4 persen.

 

Sumber: Kemendag Pantau Produk Impor yang Mengganggu UMKM, Siap-Siap Saja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *