Indonesia Menyapa, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara bakal jadi pusat aksi ribuan buruh, Senin (8/7/2024) pagi.
Ribuan buruh ini siap mengepung MK dan Istana Negara, tempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkantor untuk menyuarakan tuntutan mereka yakni menolak UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal membenarkan adanya aksi ribuan buruh tersebut.
Bahkan menurutnya aksi tak hanya digelar di Jakarta tapi juga di kota-kota besar lainnya.
Aksi Buruh Kawal Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkap Senin (8/7/2024) buruh bakal kembali lakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut kata Iqbal mengawal sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Yang beragendakan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.
Iqbal juga mengatakan aksi tersebut, selain di Jakarta juga diselenggarakan di wilayah lainnya di Indonesia.
Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, dikatakan massa akan berkumpul di Jakarta, dengan titik utama di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Negara.
“Jumlah massa aksi diperkirakan mencapai ribuan orang,” kata Said Iqbal, Minggu (7/7/2024).
“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Kosntitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja,” tambahnya.
Tuntutan Aksi: Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Tolak Upah Murah dan Hapus OutSourcing
Sementara itu, tuntutan utama dalam aksi kali ini selain meminta Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh juga menolok HOSTUM (Hapus OutSourcing Tolak Upah Murah).
Disampaikan Said Iqbal, buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi karena setidaknya ada sejumlah alasan.
Di antaranya UU Cipta Kerja dinilai mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dinilai memperbanyak outsourcing tanpa batasan jenis pekerjaan hingga mengakibatkan praktik kontrak berulang-ulang bagi pekerja.

Titik Kumpul Aksi di Patung Kuda
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan persnya, Sabtu (6/7/2024) mengatakan khusus di Jakarta, nantinya juga akan tergabung massa buruh dari Banten dan Jawa Barat.
Adapun titik kumpul aksi adalah di bundaran Patung Kuda yang digelar mulai pukul 09.00 WIB.
UU Cipta Kerja Diharapkan Jadi Instrumen Perubahan Sosial hingga Cara Kerja di Indonesia
Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa tujuan utama dibentuknya UU Cipta Kerja adalah reformasi struktural dengan menyederhanakan segala proses perizinan berusaha.
“Diharapkan juga UU Cipta Kerja ini menjadi instrumen ataupun mesin dari perubahan sosial di Indonesia, terutama perubahan cara kerja,” kata Arif dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Hal itu dikatakan Arief saat mengisi Focus Group Discussion bersama dengan Guru Besar Universitas Gadjah Mada dengan mengusung topik “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial”.
Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh 35 peserta dari kalangan perwakilan Dewan Guru Besar UGM, Pakar UGM, serta akademisi dari berbagai Universitas di Yogyakarta.
Contoh perubahan cara kerja ini, menurut Arif, seperti perbedaan cara merespons setiap aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat sehingga terjadi berbagai kemudahan dalam berwirausaha dan investasi.
“Pada akhirnya, semua kemudahan yang diberikan dan diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang sebesar-besarnya,” kata Arif.
Arif berharap bahwa dengan adanya forum-forum diskusi bersama guru besar dan pakar dengan metode evidence based bisa mempercepat proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja di kehidupan bangsa dan negara.
Selain itu, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, menegaskan bahwa perlu adanya desain kelembagaan yang baik dan kokoh sehingga bisa menerapkan prinsip serta nilai Pancasila maupun semangat dari dalam.
“Perlu ada pendekatan sistemik yang kuat dalam kondisi politik yang naik turun saat ini, sehingga bisa memberikan impact yang positif dan berkelanjutan bagi kehidupan bernegara,” kata Dimas.
Dimas pun menyoroti terkait kebijakan dalam UU Cipta Kerja harus dapat menjawab masalah yang aktual, khususnya terkait tingkat pengangguran generasi muda.
“Hal ini menjadi penting, bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa memastikan adanya Job Creation dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak ada perusahaan yang abusive power,” ujar Dimas.
Kemudian, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Baiquni, menyoroti tiga hal terkait UU Cipta Kerja dan nilai Pancasila, yaitu internalisasi nilai-nilai Pancasila, institusionalisasi, serta implementasi UU Cipta Kerja.
“Proses internalisasi nilai Pancasila pada UU Cipta Kerja tidaklah mudah, karena nilai itu perlu memberikan makna bagi kehidupan,” kata Baiquni.
Sekretaris Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menjelaskan bahwa tujuan utama dibentuknya UU Cipta Kerja adalah reformasi struktural dengan menyederhanakan segala proses perizinan berusaha.
“Diharapkan juga UU Cipta Kerja ini menjadi instrumen ataupun mesin dari perubahan sosial di Indonesia, terutama perubahan cara kerja,” kata Arif dalam keterangannya, Minggu (7/7/2024).
Hal itu dikatakan Arief saat mengisi Focus Group Discussion bersama dengan Guru Besar Universitas Gadjah Mada dengan mengusung topik “Internalisasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Kebijakan Ketenagakerjaan dan Kewirausahaan yang Berkeadilan Sosial”.
Sebagai informasi, FGD ini dihadiri oleh 35 peserta dari kalangan perwakilan Dewan Guru Besar UGM, Pakar UGM, serta akademisi dari berbagai Universitas di Yogyakarta.
Contoh perubahan cara kerja ini, menurut Arif, seperti perbedaan cara merespons setiap aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat sehingga terjadi berbagai kemudahan dalam berwirausaha dan investasi.
“Pada akhirnya, semua kemudahan yang diberikan dan diatur dalam UU Cipta Kerja dapat berpengaruh pada penciptaan lapangan kerja yang sebesar-besarnya,” kata Arif.
Arif berharap bahwa dengan adanya forum-forum diskusi bersama guru besar dan pakar dengan metode evidence based bisa mempercepat proses sosialisasi dan implementasi UU Cipta Kerja di kehidupan bangsa dan negara.
Selain itu, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho, menegaskan bahwa perlu adanya desain kelembagaan yang baik dan kokoh sehingga bisa menerapkan prinsip serta nilai Pancasila maupun semangat dari dalam.
“Perlu ada pendekatan sistemik yang kuat dalam kondisi politik yang naik turun saat ini, sehingga bisa memberikan impact yang positif dan berkelanjutan bagi kehidupan bernegara,” kata Dimas.
Dimas pun menyoroti terkait kebijakan dalam UU Cipta Kerja harus dapat menjawab masalah yang aktual, khususnya terkait tingkat pengangguran generasi muda.
“Hal ini menjadi penting, bagaimana UU Cipta Kerja ini bisa memastikan adanya Job Creation dengan memperhatikan kesejahteraan pekerja, sehingga tidak ada perusahaan yang abusive power,” ujar Dimas.
Kemudian, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Baiquni, menyoroti tiga hal terkait UU Cipta Kerja dan nilai Pancasila, yaitu internalisasi nilai-nilai Pancasila, institusionalisasi, serta implementasi UU Cipta Kerja.
“Proses internalisasi nilai Pancasila pada UU Cipta Kerja tidaklah mudah, karena nilai itu perlu memberikan makna bagi kehidupan,” kata Baiquni.