Indonesia Menyapa, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Jawa Timur mengembangkan inovasi *SMART-Talent Jatim (Smart Talent Governance System)*, sebuah instrumen pendukung pengambilan keputusan yang dirancang untuk mengoptimalkan penempatan Jabatan Fungsional Pelaksana Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan kompetensi, profil pegawai, dan kebutuhan organisasi.
Inovasi ini digagas oleh Risdianto Prabowo Samodro, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, sebagai bagian dari Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). SMART-Talent Jatim diharapkan dapat mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih terstruktur, objektif, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan data serta informasi kepegawaian.
Pengembangan SMART-Talent Jatim dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan penempatan pegawai dengan arah transformasi birokrasi dan penguatan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pengelolaan ASN perlu terus diperkuat melalui penerapan sistem merit, pengembangan kompetensi dan karier, pengelolaan kinerja, serta digitalisasi manajemen ASN.
Di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, kebutuhan tersebut semakin relevan seiring dengan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan. Perbedaan tipologi kantor, karakteristik pekerjaan, volume layanan, serta beban kerja menyebabkan kebutuhan sumber daya manusia setiap satuan kerja tidak selalu sama. Oleh karena itu, penempatan pegawai perlu mempertimbangkan kesesuaian antara profil pegawai dan kebutuhan nyata organisasi.
Berdasarkan hasil identifikasi awal pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, ditemukan 10 pegawai yang penempatannya belum sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang dimiliki. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk memperkuat mekanisme pemetaan pegawai dan kebutuhan organisasi secara lebih sistematis. Kondisi ini tidak serta-merta menunjukkan bahwa ketidaksesuaian penempatan menjadi penyebab langsung rendahnya kinerja organisasi, tetapi memberikan gambaran adanya ruang perbaikan dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya manusia.
Melalui SMART-Talent Jatim, informasi kepegawaian dan kebutuhan organisasi diharapkan dapat dipetakan secara lebih terintegrasi. Sistem ini dirancang untuk membantu mengidentifikasi profil pegawai, menganalisis kesesuaian dengan kebutuhan jabatan, mengenali kesenjangan kompetensi, serta menyusun rekomendasi penempatan Jabatan Fungsional Pelaksana PNS.
Dalam pengembangannya, SMART-Talent Jatim dapat memanfaatkan data Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG), informasi kinerja pegawai melalui e-Kinerja sesuai ketersediaan data, serta data Kinerja Kantor Pertanahan (KKP) sebagai gambaran kinerja satuan kerja dan konteks kebutuhan organisasi. Pemanfaatan sumber data tersebut dilakukan dengan memperhatikan fungsi, cakupan, validitas, dan keterbatasan masing-masing data.
Rancangan awal instrumen ini menggunakan tiga indikator utama, yaitu kinerja pegawai dengan bobot 50 persen, kedisiplinan pegawai sebesar 35 persen, dan masa jabatan sebesar 15 persen. Pembobotan tersebut merupakan rancangan internal yang perlu diuji dan dievaluasi lebih lanjut. Dalam penerapannya, hasil pemetaan juga perlu mempertimbangkan kompetensi, pendidikan, pengalaman kerja, analisis beban kerja, serta kebutuhan masing-masing satuan kerja agar rekomendasi yang dihasilkan tetap relevan dengan kondisi organisasi.
Risdianto Prabowo Samodro selaku penggagas inovasi menempatkan SMART-Talent Jatim sebagai instrumen pendukung bagi pimpinan dalam memperoleh informasi yang lebih terstruktur untuk mempertimbangkan penempatan pegawai. Sistem ini tidak menggantikan kewenangan pejabat yang berwenang dalam menetapkan keputusan kepegawaian, melainkan membantu menyediakan bahan pertimbangan berbasis data yang dapat dievaluasi sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku.
Implementasi SMART-Talent Jatim diarahkan untuk dikembangkan secara bertahap. Sistem ini saat ini diterapkan pada 20 satuan kerja, dengan target perluasan hingga 40 satuan kerja dalam jangka menengah dan jangka panjang. Perluasan tersebut diharapkan disertai evaluasi, penyempurnaan indikator, validasi data, serta sosialisasi kepada satuan kerja agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara konsisten dan berkelanjutan.
Selain sebagai instrumen pendukung pengambilan keputusan, SMART-Talent Jatim diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola kepegawaian melalui pemanfaatan data yang lebih baik, identifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi, serta distribusi pegawai yang lebih selaras dengan karakteristik pekerjaan. Dalam jangka panjang, upaya ini diharapkan dapat mendukung pencapaian kinerja organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Melalui SMART-Talent Jatim, Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola sumber daya manusia yang adaptif, terukur, dan berbasis data, dengan semangat “The Right Man in The Right Place”—menempatkan pegawai secara tepat untuk mendukung kebutuhan organisasi dan meningkatkan kontribusi bagi pelayanan pertanahan.

