Jokowi Tak Akan Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Minta Kasusnya Segera Disidangkan

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Roy Suryo Cs selaku kubu pelapor dan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan hadir dalam kegiatan gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya hari ini.

Meski begitu, Jokowi sendiri selaku pelapor dipastikan tidak akan hadir dan hanya diwakilkan tim kuasa hukum.

Roy Suryo cs bakal hadir dengan membawa ahli untuk memberikan keterangan di kegiatan itu.

“Kami yang menghadiri (mewakilkan Jokowi)” kata Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara saat dihubungi, Senin (15/12/2025).

Rivai mengatakan kliennya dalam hal ini hanya menginginkan kasusnya selesai di kepolisian dan bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Sesuai undangan gelar perkara khusus ini akan dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB.

“Harapannya semua yang dianggap persoalan oleh para tersangka dapat terjawab dan kemudian perkaranya segera dilimpahkan ke persidangan melalui penuntut umum,” ucapnya.

“Persidangan nanti juga bisa diikuti media dan masyarakat, sehingga jelas duduk persoalannya dan tidak terframing pihak tertentu saja,” sambungnya.

 

Diajukan Roy Suryo Cs

Sebagaimana diketahui, gelar perkara khusus tersebut diajukan oleh tersangka Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan gelar perkara khusus akan dihadiri Irwasum, Propam, Kompolnas, dan Ombudsman.

“Jadi hari Senin akan dilaksanakan gelar khusus, akan dihadiri pihak internal maupun eksternal. Sebagai contoh dari Irwasum, dari Propam, Divkum, dan eksternal ada Kompolnas, Ombudsman, ini akan kita hadiri,” kata Budi, Sabtu (13/12/2025).

Dalam kasus itu, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

 

Sumber; Jokowi Tak Akan Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Minta Kasusnya Segera Disidangkan – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *