Indonesia Menyapa, Jakarta — Persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk terus memunculkan fakta baru, khususnya mengenai aliran uang dan penggunaannya oleh keluarga.
Pada dua persidangan di pekan ini, tim jaksa KPK setidaknya memanggil 15 orang saksi yang mayoritas berasal dari internal Kementerian Pertanian (Kementan) RI. CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta persidangan sebagaimana berikut ini.
Umrah hingga servis mercy
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah mengungkapkan pihaknya menyetor uang hingga Rp317.783.340 (Rp317 juta) untuk keperluan umrah dan servis mobil SYL.
Ia merinci ada permintaan uang Rp36 juta untuk membayari tiket perjalanan keluarga SYL dari Makassar hingga kekurangan biaya umrah sebesar Rp159 juta.
“Selama saya menjabat Dirjen Perkebunan ada tiket perjalanan keluarga pak menteri dari Makassar tanggal 17 Desember 2022 itu permintaannya dari pak Panji [ajudan SYL] ke travel sebesar Rp36 juta. Terus tanggal 31 Januari 2023 ada kekurangan yang saya sampaikan tadi karena kita tidak mampu membayar semua proses umrah itu, 31 Januari 2023 kami ikut sharing terkait dengan kekurangan perjalanan dinas luar negeri yang terkait dengan umrah itu sebesar Rp159 juta kami serahkan ke Biro Umum dan Pengadaan Sekjen,” tutur Andi.
Selanjutnya, pada 30 Agustus 2022, terdapat pengeluaran Rp102,5 juta terkait dengan kegiatan SYL di Karawang, Jawa Barat. Kemudian ada juga servis mobil Mercedes Benz senilai Rp19 juta.
Biduan jadi tenaga kontrak honorer, digaji Rp4,3 juta
Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah ternyata merupakan asisten dari anak SYL yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana.
“Mohon izin Yang Mulia, BAP 11: “Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer yang menerima honor atau gaji melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya yang bersangkutan saya keluarkan dari daftar tenaga kontrak honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi karena saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga kontrak honorer. Nda ingat kejadiannya?” tanya jaksa mengingatkan Wisnu.
“Kalau tidak salah pada waktu itu memang pak Kasdi sempat bertanya ‘Oh, ini sudah tidak di Karantina?’ ‘Iya, sudah saya keluarkan pak karena memang beliau tidak pernah masuk.’,” jawab Wisnu.
“Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?” lanjut jaksa.
“Enggak,” kata Wisnu.
“Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya bu Thita. Saksi dengar langsung dari bu Thita, pak Kasdi atau siapa? Kok saksi malah menyebut pak Yasin Limpo yang menitip Nayunda Nabila itu,” cecar jaksa.
“Jadi, begini pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus yang bersangkutan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya ‘saya diminta untuk dampingi bu Thita.’,” tutur Wisnu.
Nayunda menerima gaji Rp4,3 juta per bulan saat menjadi tenaga kontrak honorer.
Kakak SYL terima setoran rutin Rp10 juta
Kakak perempuan SYL, Tenri Olle Yasin Limpo, disebut menerima honor rutin per bulan dari Kementan sebesar Rp10 juta. Hal itu disampaikan oleh Wisnu Haryana.
“Apakah ada juga diminta untuk memberikan rutin Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa.
“Iya. Pada waktu itu Kepala Badannya masih pak Ali Jamil. Itu memberikan arahan bahwa ibu Tenri ini untuk diberikan honor sebagai Tenaga Ahli di Badan Karantina Pertanian pada waktu itu,” terang Wisnu.
“Rp10 juta per bulan?” tanya jaksa menegaskan.
“Rp10 juta per bulan,” jawab Wisnu.
Beli Durian Musang King Rp46 juta
Dalam persidangan, tim jaksa KPK turut mendalami pembelian Durian Musang King terhadap Wisnu sejumlah Rp46 juta. Durian tersebut dikirim ke rumah dinas menteri di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
“Ini saya lihat yang paling besar sampai Rp46 juta. Memang pernah?” tanya jaksa.
“Pernah,” jawab Wisnu.
“Hanya untuk Durian Musang King?” timpal jaksa.
“Iya,” ucap Wisnu.
Beli mik Rp25 juta
Andi Nur Alamsyah selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan mengatakan SYL pernah meminta untuk dibelikan mikrofon seharga Rp25 juta.
“Karena saksi menyebut BAP [Berita Acara Pemeriksaan], di sini saksi menyebut ada permintaan mik. Ingat saksi?” tanya jaksa.
“Iya, itu melalui chat. Pak menteri menyampaikan ke saya bahwa harganya sekitar Rp25 juta dan kita belikan. Kita sampaikan ke Wichan [Widya Chandra, rumah dinas menteri],” jawab Andi.
Bantah beli Durian Musang King Rp46 juta
SYL membantah keterangan Wisnu Haryana mengenai permintaan pengiriman Durian Musang King ke rumah dinas sejumlah Rp46 juta.
SYL mengaku heran karena jumlah tersebut sangat besar sementara di keluarganya hanya dia yang memakan durian.
“Saya punya keluarga, istri, anak-anak, cucu tidak suka durian bapak, bahkan enggak boleh masuk di rumah durian itu. Saya kira ini perlu saya sampaikan, yang makan durian cuma saya, demi Allah Rasulullah,” ujar SYL
Bantah menekan
SYL turut memberi penjelasan soal maksud imbauan kepada anak buah mengenai yang tak sejalan silakan mundur. Ia mengklaim hal itu berkaitan dengan program kerja alias bukan permintaan uang atau iuran.
“Kemudian dikatakan bahwa yang tidak sejalan sama saya sebagai menteri, mundur. Bukan berkaitan dengan uang, pasti tidak, karena majelis coba tanya, ini berkaitan dengan program,”ucap SYL.
Cucu jadi tenaga ahli, dapat pinjaman mobil
Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry mengungkapkan cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibie, merupakan Tenaga Ahli di Biro Hukum Kementan dan mendapat pinjaman mobil dinas sejak 2020 hingga 2022.
“Pernah meminjamkan atau memberikan barang? Mobil,” tanya jaksa.
“Oh, mobil pinjam. Kita meminjamkan mobil selama beberapa tahun, sejak 2020 sampai 2022,” terang dia.
“Itu mobil pribadi saksi apa mobil kantor?” lanjut jaksa.
“Mobil kantor dari Balitbang [Badan Penelitian dan Pengembangan] Kementan,” jawab Fadjry.
“Toyota Nav, betul?” lanjut jaksa.
“Iya, Toyota Nav,” ucap Fadjry mengonfirmasi.
Cucu terima honor Rp10 juta
Bibie selaku cucu SYL pernah menerima honor hingga Rp10 juta saat menjadi Tenaga Ahli di Biro Hukum sejak tahun 2022. Hal itu disampaikan Rininta Octarini yang menjadi protokoler selama SYL menjabat sebagai Mentan.
Awalnya Bibie hanya mendapat honor Rp4 juta, tetapi meningkat jadi Rp10 juta.
“Kok kenapa bisa naik jadi Rp10 juta?” kata jaksa.
“Ketika itu pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari Biro Hukum ke Bibie, dan saya diminta infokan ke Bibie kalau ada tambahan Rp6 juta,” tutur Rini.
“Permintaan Rp6 juta inisiatif siapa itu?” cecar jaksa penasaran.
“Setahu saya Pak Agung bilang ada disampaikan dari pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor,” jawab Rini.
“Pimpinannya siapa namanya?” lanjut jaksa.
“Pak Agung tidak menyebutkan secara langsung,” kata Rini.
“Ada enggak pak Agung menyebutkan namanya pak menteri?” tanya jaksa lagi.
“Pak menteri tidak,” ucap Rini.
Putra SYL titip nama di Kementan
Putra SYL yang bernama Kemal Redindo disebut turut ikut campur dalam mengusulkan nama-nama tertentu untuk mengisi jabatan di Kementan RI.
Padahal, Kemal bukan pegawai Kementan melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu didalami lewat pengetahuan saksi Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli.
“Jadi, pertanyaan penuntut umum kan saudara Dindo ini kan tadi saudara sudah mengatakan dari Pemprov Sulawesi Selatan. Kemudian, tadi kalau enggak salah dengar, dia juga mengusulkan nama-nama untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian,” tutur hakim.
“Kemudian saudara tadi menjawab dibahas. Kenapa enggak sejak dari awal ditolak karena ini orang luar? Itu pertanyaannya. Mudah dijawab,” lanjut hakim.
Zulkifli mengaku hanya menjalani perintah terdakwa Kasdi Subagyono yang ketika itu menjabat Sekretaris Jenderal Kementan. Usul Dindo dimaksud, terang Zulkifli, juga telah diketahui oleh para pejabat eselon I di Kementan.
Vendor diminta bayar rawat inap istri SYL
Direktur CV Maksima Selaras Budi Fajar Noviansyah yang merupakan vendor di Kementan mengaku pernah diminta oleh SYL mengirim uang sekitar Rp28,9 juta.
Fajar menyebut uang tersebut dipakai oleh SYL untuk membayar rawat inap istrinya, Ayunsri Harahap di sebuah rumah sakit di Jakarta Selatan.
“Bahkan, kalau enggak salah ini keterangan saksi untuk membiayai rawat inap ibu menteri?” tanya jaksa.
“Siap, betul,” jawab Fajar.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, mengatakan kliennya berangkat umrah menggunakan uang Kementan karena sekaligus melaksanakan perjalanan dinas.
Koedoeboen menyebut hal itu dikuatkan oleh keterangan salah satu saksi yang menyatakan ada penandatangan MoU atau nota kesepahaman di Makkah.
“Yang bersangkutan [SYL] itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatanganan MoU di Makkah,” ujar Koedoeboen.
Menurutnya, saksi itu juga turut terlibat dalam penandatangan MoU karena yang bersangkutan membuat konsiderans atau uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan keputusan.
“Beliau yang membuat konsiderans dari Mou itu, dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiel bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi,” kata dia.
Sumber: Fakta Sidang SYL Pekan Ini: Cucu & Biduan Jadi Tenaga Honorer Kementan (cnnindonesia.com)