Indonesia Menyapa, Jakarta —Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, memandang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah berkembang menjadi ujian terbesar bagi integritas sistem penegakan hukum Indonesia.
Menurutnya perkara itu tidak lagi sekadar menyangkut dugaan korupsi seorang pejabat tinggi.
Akan tetapi, imbuh dia, menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum, independensi proses peradilan, dan kemampuan negara memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Di tengah munculnya dugaan intervensi militer, tarik-menarik antar-aparat penegak hukum, hingga manuver politik di DPR, lanjut Hendardi, negara harus mengembalikan penanganan perkara ini pada satu prinsip fundamental yakni supremasi hukum dan keadilan harus tetap tegak.
Untuk itu menurutnya, pertama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menggunakan mandat supervisinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK untuk mengambil alih atau setidaknya mengendalikan penanganan perkara itu.
Bagi Hendardi sulit diterima akal sehat apabila dugaan korupsi yang melibatkan mantan pimpinan tertinggi bidang tindak pidana khusus di Kejaksaan Agung justru ditangani oleh institusi Kejaksaan Agung, khususnya oleh Direktorat yang selama ini berada dalam garis komando Jampidsus.
“Hal itu tidak masuk akal. Ini adalah ‘jeruk makan jeruk’, yang mana institusi Kejaksaan Agung diminta mengadili dirinya sendiri,” kata Hendardi saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Minggu (12/7/2026).
Kedua, kata dia, eks Jampidsus Febrie Adriansyah sangat layak untuk ditahan.
Dengan bukti-bukti yang terang benderang dan sudah diketahui publik, menurut dia, tidak ditahannya Febrie merupakan fenomena hukum yang absurd, mencederai rasa keadilan publik, akan memperbesar ketidakpercayaan publik, dan berpotensi meruntuhkan supremasi hukum.
Kata Hendardi, penegakan hukum dan keadilan tidak hanya harus adil, tetapi juga harus tampak akan ditegakkan secara adil.
Ketiga, menurutnya, penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Jampidsus sebagai pelaku individual.
Hendardi memandang penyidik harus menelusuri rantai komando, aliran uang, aliran manfaat, serta kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana maupun etik di tingkat yang lebih tinggi.
Hal ith termasuk apabila terdapat bukti yang mengarah kepada Jaksa Agung atau pejabat lain di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Korupsi pada level ini hampir mustahil merupakan kejahatan tunggal. Apabila penyidikan berhenti pada satu orang demi menyelamatkan struktur kekuasaan di atasnya, maka perkara ini tidak lebih dari pengorbanan seorang aktor untuk menyelamatkan sistem yang korup,” kata dia.
Keempat, dia juga medesak dugaan keterlibatan anggota TNI dalam mengintervensi proses penyidikan harus diperlakukan sebagai perkara yang berdiri sendiri dan diusut secara independen.
Menurutnya, apabila benar aparat militer digunakan untuk meminta pelepasan saksi, barang bukti, atau menghambat proses penyidikan, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan obstruction of justice yang mengandung dimensi politik sangat serius.
Peristiwa itu, menurut dia, menunjukkan adanya penggunaan kekuatan negara di luar mekanisme hukum untuk melindungi kepentingan tertentu.
Untuk itu, kata dia, Presiden harus memerintahkan investigasi menyeluruh, sementara Panglima TNI wajib membuka secara transparan siapa yang memerintahkan pengerahan personel dan untuk kepentingan apa.
Kelima, bagi Hendardi, langkah Kepolisian yang dengan mudah menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung justru memperbesar krisis kepercayaan publik.
Keputusan itu menurutnya menimbulkan kesan adanya lempar bola panas dan memperkuat aroma barter atau tukar guling kasus dengan mengorbankan independensi penyidikan dan penegakan hukum.
Bila keputusan itu lahir karena pertimbangan atau instruksi politik dari eksekutif, kata dia, maka Presiden telah menempatkan dirinya pada posisi yang berpotensi mengacaukan proses penegakan hukum.
Baginya, penegakan hukum tidak boleh dikelola berdasarkan kalkulasi politik, melainkan semata-mata berdasarkan hukum dan pembuktian.
Keenam, menurut dia, keterlibatan DPR yang dipertontonkan dengan Konferensi Pers bersama antara DPR dengan Plt. Jampidsus, dan pembentukan Panitia Kerja (Panja) oleh DPR, merupakan tindakan yang tidak proporsional dan mempertebal ketidakpercayaan publik.
Hendardi mengatakan DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, tetapi tidak boleh berubah menjadi arena tawar-menawar politik atau ruang pembentukan opini yang berpotensi memengaruhi independensi penyidikan dan merecoki proses penegakan hukum.
“Semakin banyak aktor politik yang masuk ke dalam proses hukum yang sedang berjalan, semakin besar risiko perkara ini kehilangan objektivitas dan berubah menjadi komoditas politik,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan alasan menjaga stabilitas nasional tidak boleh dijadikan dalih untuk merekayasa proses penegakan hukum, membatasi pengungkapan kebenaran, atau melindungi pelaku korupsi.
Bagi dia, stabilitas yang dibangun di atas impunitas hanyalah stabilitas semu yang pada akhirnya merusak legitimasi negara.
Selain itu menurutnya, tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan keterlibatan militer dalam proses penegakan hukum sipil di luar kewenangannya.
“Jika negara membiarkan koruptor dilindungi oleh kekuasaan dan tentara dijadikan instrumen untuk menghalangi hukum, maka yang sedang runtuh bukan hanya pemberantasan korupsi, melainkan fondasi negara hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Terkini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan eks Jampdisus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang tetkait proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Penetapan tersangka itu diumumkan pada Sabtu (11/7/2026).
Polri juga telah menahan tersangka lain berinisial DR dalam perkara itu.
Polri juga menyatakan telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang termasuk perkara itu ke Kejaksaan Agung.
Namun hingga kini penahanan Febrie belum diumumkan ke publik.
Sumber: Hendardi: Penanganan Kasus Eks Jampidsus di Kejagung Ibarat Jeruk Makan Jeruk – TribunNews.com

