Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Panji Pragiwaksono Tidak Dipidanakan Sewenang-wenang

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan, reformasi hukum pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, memastikan para pengkritik pemerintah, seperti komika Panji Pragiwaksono, tidak lagi berpotensi mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang.

Menurut Habiburokhman, dengan berlakunya dua regulasi tersebut, hukum pidana tidak lagi menjadi alat represif penjaga kekuasaan.

Melainkan instrumen keadilan yang efektif bagi warga negara, termasuk mereka yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

“Reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru memastikan para pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksomo tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang,” kata Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Habiburokhman menekankan KUHP dan KUHAP baru memiliki paradigma yang berbeda secara fundamental dibandingkan KUHP lama warisan kolonial Belanda dan KUHAP lama yang lahir pada era Orde Baru.

“Hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan dilakukan semata-mata berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur delik dalam pasal yang dilanggar.

Selain itu, KUHAP lama tidak mengenal mekanisme restorative justice, putusan pemaafan oleh hakim, serta memiliki syarat penahanan yang sangat subjektif.

“KUHP lama menganut asas monoistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal RJ, putusan pemaafan hakim, dan memiliki syarat penahanan yang super subjektif,” ujarnya.

 

Asas dualistis

Sebaliknya, ia menyebut KUHP baru menganut asas dualistis. Dalam sistem ini, pemidanaan tidak hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan sikap batin pelaku pada saat melakukan tindak pidana.

“KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya unsur delik, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana,” kata Habiburokhman.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, tercermin dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Selain itu, Pasal 53 KUHP baru secara tegas mewajibkan hakim untuk mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum.

Sementara itu, KUHAP baru juga memberikan perlindungan maksimal bagi saksi, tersangka, dan terdakwa melalui penguatan peran advokat yang dapat aktif melakukan pembelaan.

“KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, dan terdakwa dilindungi secara maksimal dengan pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, dan 143 KUHAP,” ujarnya.

Selain itu, syarat penahanan dalam KUHAP baru disebut jauh lebih objektif dan terukur sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5), serta adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

Habiburokhman menilai pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis dan masyarakat yang menyampaikan kritik.

“Sebab kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran tersebut, harus dinilai bagaimana sikap batin orang yang menyampaikannya,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan, jika seseorang menyampaikan ujaran dengan maksud murni untuk mengkritik, maka yang bersangkutan memiliki kesempatan besar untuk menjelaskan niat tersebut melalui mekanisme restorative justice.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restoratif justice,” pungkasnya.

 

Dilaporkan

Sebelumnya, Komika, Pandji Pragiwaksono, dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1/2026).

Adapun hal ini disampaikan oleh Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid.

Rizki mengatakan pelaporan terhadap Pandji terkait materi stand up comedy yang menyinggung soal pemberian konsesi tambang oleh pemerintah kepada NU.

Adapun materi itu disampaikan Pandji dalam pertunjukan ‘Mens Rea’ yang kini tengah ramai diperbincangkan publik dan tayang di platform Netflix.

Dia menyebut tidak terima dengan materi Panji yang menuding bahwa pemberian konsesi terhadap NU merupakan ‘imbalan’ dari pemerintah.

“Saya sebagai aktivis muda Nahdlatul Ulama merasa dirugikan atas statement beliau yang menyampaikan bahwa NU terlibat dalam politik praktis dan terus kemudian mendapat imbalan dalam bentuk tambang,” katanya dikutip dari program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Kamis (8/1/2026).

Rizki mengungkapkan pernyataan Pandji tersebut adalah fitnah dan tidak sesuai fakta yang ada.

Dia membantah bahwa NU seperti yang disampaikan Pandji dalam acara stand up comedy tersebut.

“Sebenarnya NU itu sendiri, saya sebagai santri jalanan dan warga nahdliyin, NU telah banyak berkontribusi terhadap negara ini jauh sebelum ada kemerdekaan dari sisi pondok pesantren, masjid, dan edukasi tentang agama di republik ini.”

“Bahkan melakukan perlawanan terhadap penjajahan. Lalu kemudian didiskreditkan oleh Pandji bahwa NU mengikuti politik praktis dan mendapatkan tambang,” jelasnya.

Dalam pertunjukan itu diketahui Pandji memang menyampaikan berbagai kritikan berbalut komedi terhadap keadaan Indonesia.

Salah satunya, ia menyinggung terkait ormas keagamaan yang menerima konsesi tambang dari pemerintah.

Di mana salah satu yang disinggung Pandji yakni NU dan Muhammadiyah yang menerima konsesi tambang di era kepemimpinan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Pandji menilai apa yang diterima dua organisasi Islam di Indonesia itu sebagai bentuk balas jasa pemerintah.

Adapun laporan itu tergister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

 

Sumber: Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Panji Pragiwaksono Tidak Dipidanakan Sewenang-wenang – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *