Indonesia Menyapa, Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Nikita Mirzani pada Selasa, 8 Juli 2025.
Sidang tersebut dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa.
“Selanjutnya adalah hak dari JPU untuk memberikan tanggapan. Dan tanggapan akan kami berikan kesempatan pada Selasa, tanggal 8 Juli 2025,” kata Hakim Kairul Soleh, saat menutup sidang eksepsi di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (1/7).
Hakim juga mengingatkan terdakwa untuk menjaga kondisi fisik selama berada dalam tahanan agar dapat mengikuti jalannya sidang selanjutnya.
“Kepada terdakwa untuk tetap jaga sehat, kembali lagi ke tahanan, dan kepada Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan lagi terdakwa pada hari dan tanggal yang telah saya sebutkan,” ucap Kairul.
Dalam sidang sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya Ismail Marzuki (IM) menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Mereka menilai dakwaan JPU tidak cermat karena unsur tindak pidana yang disangkakan dianggap tidak terpenuhi.
Jaksa menuduh Nikita telah mengancam pemilik usaha skincare milik dokter Reza Gladys (RGP) agar membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk yang dijual.
Dalam dakwaan juga disebutkan, uang tersebut digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Perkara dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL itu telah dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan sejak 17 Juni 2025, sesuai data dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Nikita Mirzani didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sumber: Eksepsi Nikita Mirzani Disorot, Jaksa Siap Beri Tanggapan Pekan Depan