Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan mengaku tak mengetahui keterlibatan perusahaan Kerry Adrianto Riza dalam penyewaan tangki BBM oleh Pertamina.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/10/2025) malam.
Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo.
Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Di persidangan kuasa hukum Patra M Zen menanyakan saksi Karen apakah mengetahui keterlibatan para terdakwa dalam dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
“Jadi dalam perkara ini, Ibu dihadirkan saksi, tahu soal keterlibatan terdakwa dalam soal ini?” tanya Patra M Zen di persidangan.
Karen mengatakan ia tidak mengetahuinya.
“Tidak tahu,” jawab Karen.
“Pak Kerry, enggak tahu ya?” cecar Patra.
“Tidak tahu,” kata Karen.
Di persidangan Karen juga mengaku tak mengetahui mengenai proses penyewaan tangki BBM PT OTM oleh Pertamina.
Hal itu dikarenakan ia sudah tidak memiliki kewenangan ketika keputusan penyewaan tangki itu dibuat. Sebab ia telah mengundurkan diri sebagai direktur utama Pertamina.
“Karena saya sudah menyatakan mengundurkan diri dan kewenangannya sudah dicabut, tidak boleh memutuskan segala sesuatu yang strategis,” kata Karen.
Karen kemudian membacakan risalah rapat direksi. Dalam rapat itu diputuskan direksi menarik dan mengambil alih kewenangan direktur utama mengenai pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan nilai kontrak senilai Rp 2,7 triliun.
Selanjutnya, rapat direksi memberikan wewenang kepada direktur pemasaran dan niaga untuk menyetujui dan mengasahkan OE atau HPS, menetapkan pemenang penunjukkan langsung.
“Serta menandatangani perjanjian pekerjaan jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM di Merak, Banten dengan key term sebagaimana terlampir. Keputusan direksi sebagaimana dimaksud pada angka di atas dianggap mulai berlaku sejak 28 April 2014,” kata Karen.
“Sehingga saya dicabut semua kewenangan saya terkait OTM ini semenjak 28 April 2014,” imbuhnya.
Karen selanjutnya menyerahkan risalah rapat direksi tersebut kepada majelis hakim untuk menjadi barang bukti perkara tersebut.
Diketahui dalam perkara ini Riza Chalid merupakan beneficial owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak. Bersama anaknya Kerry dan Direktur PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.
Mereka mendesak Pertamina untuk menyewa terminal BBM milik PT Olitangking Merak.
Hal itu agar bisa PT Olitangking Merak diakuisisi dan dijadikan jaminan kredit bank oleh Riza Chalid. Meskipun kerjasama tersebut tidak memenuhi kriteria pengadaan.
Total kerugian negara seluruhnya dalam perkara ini mencapai Rp285 triliun.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


