Dukung Percepatan Sertifikasi Aset Wakaf, Kantah Jaksel Salurkan 28 Sertifikat Wakaf pada ICOP 2026

Indonesia Menyapa, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sertipikat tanah wakaf dalam rangkaian acara International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 dan Penyerahan Sertipikat Wakaf yang diselenggarakan di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).

Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sebanyak 1.032 sertipikat yang terdiri atas 251 sertipikat untuk aset di Provinsi Banten, 687 sertipikat di Provinsi Jawa Barat, dan 94 sertipikat di Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.029 merupakan Sertipikat Tanah Wakaf, sementara tiga sertipikat lainnya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menjaga keberlangsungan aset umat agar tetap terlindungi secara hukum.

“Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang, kalau aset publik hilang yang dirugikan bukan hanya wakif, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan wakaf tersebut,” tegas Nusron Wahid.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhamad Irdian, beserta jajaran. Kehadiran Kantah Jakarta Selatan menjadi bagian dari dukungan penuh terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf yang menjadi salah satu prioritas Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan dan sosial.

Dalam momentum baik ini, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan turut memberikan kontribusi nyata dengan menyalurkan kuota sebanyak 28 Sertipikat Tanah Wakaf kepada para pengelola atau nazhir. Penyerahan sertipikat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat legalitas aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat legalisasi aset-aset keagamaan di seluruh Indonesia. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat terhindar dari potensi sengketa, konflik pertanahan, maupun permasalahan hukum lainnya di masa mendatang.

Melalui program ini, diharapkan seluruh aset wakaf dapat terdokumentasi dan terlindungi secara hukum, sehingga keberadaan ruang ibadah, lembaga pendidikan keagamaan, dan fasilitas sosial yang berdiri di atas tanah wakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat secara aman, tertib, dan berkelanjutan.

Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf dan aset keagamaan lainnya sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *