Indonesia Menyapa, Nunukan — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) terus mendorong keterlibatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal dalam proyek-proyek investasi yang masuk ke wilayah perbatasan ini.
Kepala DPMPTSP Nunukan, Juni Mardiansyah mengatakan bahwa dirinya berkomitmen menjalankan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Peraturan (BKPM) Pasal 4 Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan pelaku UMKM).
“Melalui program fasilitasi kemitraan, kami mulai mengidentifikasi bentuk-bentuk kemitraan yang telah berjalan di perusahaan dan memfasilitasi pelaku usaha besar yang akan menjalin kerja sama dengan UMKM,” kata Juni Mardiansyah, kepada TribunKaltara.com, Minggu (11/05/2025), sore.
Upaya ini, kata Juni Mardiansyah, merupakan bagian dari program pengembangan iklim penanaman modal, yang bertujuan memperkuat keterlibatan masyarakat lokal dalam ekosistem investasi.
Menurut Juni, DPMPTSP Nunukan aktif memantau pelaku usaha besar dalam memenuhi kewajiban kemitraan dengan UMKM sekitar lokasi kegiatan mereka.
Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan.
Salah satunya, sejumlah perusahaan memilih bermitra dengan UMKM di luar wilayah usaha karena keterbatasan kapasitas UMKM lokal yang belum mampu memenuhi kebutuhan perusahaan saat ini.
“Ini jadi perhatian kami. Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kapasitas UMKM lokal agar dapat bersaing dan memenuhi standar perusahaan. Dengan begitu, manfaat investasi bisa langsung dirasakan masyarakat Nunukan,” ucapnya.
Langkah-langkah konkret lainnya termasuk pelatihan, pendampingan usaha, serta pembukaan akses pasar dan informasi bagi UMKM setempat.
“Kami berharap ke depan akan tercipta ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten Nunukan,” ungkap Juni.