Indonesia Menyapa, Samarinda — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur (Kaltim) terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam mempermudah investasi.
Bentuk sosialisasi yang diberikan yakni menguatkan legalitas para pelaku usaha di Kaltim.
Kepala DPMPTSP Kaltim, Fahmi Prima Laksana mengatakan, legalitas pelaku usaha khususnya sektor UMKM bertujuan agar mampu bersaing dengan usaha manapun.
Terlebih, dalam memberikan kemudahan pembiayaan dan mengikuti program pemberdayaan pemerintah maupun lembaga keuangan.
“Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS-RBA merupakan langkah awal yang sangat penting bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan mengembangkan usahanya. DPMPTSP hadir untuk memastikan proses ini dapat dilakukan dengan mudah, cepat, dan dipahami langsung oleh masyarakat,” ujar Fahmi, Senin (15/6/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, DPMPTSP Kaltim memberi sosialisasi ke Hotel Royal Victoria Sangatta, Selasa (27/5/2025).
Kehadiran DPMPTSP ke Sangatta itu, diharapkan pelaku UMKM dapat memahami pentingnya memiliki NIB dan mampu mengurusnya secara mandiri.
“Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, legalitas usaha juga menjadi syarat utama dalam membangun kepercayaan konsumen, menjalin kerja sama, serta membuka akses terhadap pasar dan permodalan,” tegas Fahmi.
Kegiatan semacam ini, menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memperkuat ekosistem usaha berbasis digital, inklusif, dan berdaya saing tinggi, sejalan dengan visi pembangunan ekonomi daerah berbasis UMKM yang tangguh dan berkelanjutan.
“Program ini sebagai bentuk implementasi dari misi Gubernur dan Wakil Gubernur jospol 9 yakni mempermudah investasi termasuk pemberian insentif dan kerja sama antara pemerintah daerah, pusat dan swasta,” tandas Fahmi.
Sumber: DPMPTSP Kaltim Pastikan Proses Pengurusan NIB Bagi Pelaku UMKM Mudah dan Cepat – Tribunkaltim.co

