DJKI Dorong Merek jadi Agunan Tambahan KUR untuk Dukung UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya merek, sebagai agunan tambahan dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk mendukung permodalan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar di Jakarta, Kamis, menjelaskan langkah ini merupakan upaya untuk mengintegrasikan sistem pelindungan kekayaan intelektual dengan ekosistem pembiayaan nasional.

“Pemanfaatan merek sebagai agunan tambahan menunjukkan bahwa merek tidak hanya alat pelindungan hukum, tetapi juga aset ekonomi nyata yang dapat mendukung pertumbuhan UMKM,” ujarnya.

Sebagai aset tidak berwujud, kata dia, merek diyakini merepresentasikan reputasi yang memiliki nilai ekonomi signifikan.

Menurut dia, kebijakan ini memperkuat profil kelayakan UMKM dalam mengakses modal, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki keterbatasan agunan konvensional seperti tanah atau bangunan.

Saat ini, kata Hermansyah, mekanisme tersebut dilaksanakan melalui penyusunan pedoman pelaksanaan yang dikoordinasikan antarkementerian dan lembaga terkait, dengan landasan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Implementasi teknis diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022, serta regulasi pendukung seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM dan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

“Pedoman ini akan memastikan lembaga penyalur KUR dapat menilai nilai ekonomi merek secara transparan dan akuntabel,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan penilaian tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Penilai Kekayaan Intelektual dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

DJKI meyakini bahwa optimalisasi merek sebagai aset ekonomi tidak hanya memperluas akses pembiayaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasis pada inovasi.

“Pemerintah berharap kemudahan ini dapat memicu kesadaran pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI,” ujar Hermansyah.

 

Sumber: DJKI dorong merek jadi agunan tambahan KUR untuk dukung UMKM – ANTARA News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *