‘Combo’ Putusan MA – MK dan Penyadapan Prabowo, Denny Indrayana: Gibran Mundur Opsi Paling Logis

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menilai, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka hanya memiliki opsi mundur sebagai pilihan paling rasional untuk diambil saat ini.

Hal tersebut menyusul polemik Putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) dan Putusan Mahkamah Agung RI (MA) terkait keabsahan dokumen surat keterangan (suket) penyetaran pendidikan SMA/sederajat yang dipakai Gibran saat maju di Pemilihan Presiden RI atau Pilpres 2024 lalu, hingga skandal penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto yang dilakukan sejumlah perwira tinggi Polri dan berbuntut dugaan keterlibatan ‘Geng Solo’ atau pihak Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serta menuai indikasi tindakan makar.

Mulanya, Denny menyebut opsi yang dimiliki Jokowi maupun Gibran sekarang sudah semakin terbatas, di tengah desakan agar Gibran bersedia mundur atau dimakzulkan.

“Opsi pilihan-pilihan bagi Jokowi dan Gibran semakin terbatas. Menurut saya, tetap keputusannya hanya ada dua, Pasal 8 Undang -Undang Dasar 1945 memberi opsi berhenti atau mundur dan diberhentikan, atau impeachment, dimakzulkan, dipecat dari posisi wakil presiden,” kata Denny, dikutip dari tayangan video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, denny indrayana, pada Sabtu (7/11/2026).

“Dari dua opsi itu, opsi yang paling cepat, paling mudah, dan sebaiknya dilakukan adalah berhenti atau mundur.”

Menurut Denny, opsi mundur semakin bijak diambil jika nanti memang terbukti ada indikasi keterlibatan keluarga Solo dalam dugaan tindak pidana penyadapan yang menjurus kepada makar.

Ia juga menyinggung pernyataan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD yang sebelumnya menyebut hasil penyadapan terhadap Prabowo terkait dengan keluarga solo.

“Karena, taruhlah hasil dari bocoran sumber, produk final dari penyadapan ini sampia ke Solo, sehingga apa pun yang akan dilakukan oleh para orang-orang ini sudah tahu arahnya semua,” jelas advokat sekaligus pendiri firma hukum Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) ini.

“Jika benar itu terjadi, pilihan untuk mundur adalah pilihan yang paling logis, pilihan yang paling masuk akal.”

Lantas, Denny membahas soal adanya perjanjian politik antara Prabowo dan Jokowi jelang Pilpres 2024 yang sudah jadi rahasia umum, di mana salah satu isinya adalah memberikan perlindungan hukum kepada sang mantan presiden dan keluarganya.

Kata dia, jika terbukti ada keterlibatan pihak Jokowi dalam skandal penyadapan yang dilakukan oleh Mantan Kapolri dan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo cs, maka mundurnya Gibran dari posisi Wapres RI akan menjadi pintu perlindungan hukum bagi keluarga Jokowi.

“Tidak ideal dari kacamata penegakan hukum, tetapi secara politik adalah opsi yang biasanya terjadi ketika para pihak mencari calon tengah di antara opsi-opsi yang tersedia,” tutur Denny.

Akan tetapi, Denny menambahkan, jika tidak terbukti ada keterlibatan Jokowi dalam skandal penyadapan terhadap Prabowo, maka opsi yang harus diambil adalah pemakzulan Gibran dari kursi RI2.

Ia menyebut, pemakzulan memang harus ditempuh lewat proses yang panjang dan justru berpotensi semakin menambah krisis politik.

Meski demikian, pengacara yang mendapat izin praktik dan membuka kantor cabang INTEGRITY di Melbourne, Australia itu bilang, seluruh dinamika politik terkait polemik yang menerpa Gibran dapat mengganggu perekonomian bangsa.

Sehingga, ia tetap menegaskan opsi mundur adalah opsi yang paling baik.

“Opsi Gibran mundur dan tidak melalui proses pemakzulan pasti adalah opsi yang dipertimbangkan dengan sangat serius bagi para pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini.

Skandal Penyadapan terhadap Presiden 

Sejumlah perwira tinggi atau jenderal Polri diduga terlibat dalam skandal penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam perkembangan terbarunya, Bareskrim Polri sejauh ini telah menetapkan empat jenderal Polisi sebagai tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah:

Diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026):

  1. Mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
  2. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, yang juga pernah menjadi ajudan Presiden RI Prabowo Subianto pada 2024-2025.
  3. Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026):

  1. Mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen Pol. Slamet Uliandi.

Praktik penyadapan yang dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang terhadap peladen (server) Lawful Interception Management System (LIMS) ini tidak hanya menargetkan Presiden RI Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

Setelah kasus penyadapan terhadap RI1 mencuat, muncul spekulasi atau teori yang mengarah ke dugaan makar, yang secara umum didefinisikan sebagai perbuatan atau usaha dengan maksud hendak menyerang, menggulingkan, atau merampas kekuasaan yang sah.

Pada Rabu (4/11/2026), Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara RI (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai, dugaan penyadapan yang dilakukan Listyo Sigit Prabowo cs ini sudah masuk kategori makar.

Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di hari yang sama.

Namun, Yusril menyebut, unsur-unsur dugaan makar terkait kasus intersepsi komunikasi ilegal ini masih akan terus didalami.

Kemudian, pada Jumat (6/11/2026), Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Muhammad Herindra menegaskan tindakan penyadapan ini merupakan tindakan yang ilegal dan sudah mengarah ke makar.

Tak hanya indikasi makar, muncul pula dugaan adanya keterlibatan pihak Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di balik intersepsi ini, apalagi mengingat kedekatan Listyo Sigit dengan ayah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tersebut.

Adapun Listyo sudah jadi orang dekat Jokowi sejak 2011, tepatnya saat anggota Polisi tersebut menjabat Kapolres Solo.

Listyo Sigit Prabowo pernah menjadi ajudan saat Jokowi sebagai menjabat Presiden RI. Kemudian, karier Listyo terus menanjak hingga dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.

Listyo menjabat sebagai Kapolri terlama selama era kepresidenan Jokowi hingga Prabowo (lima tahun lebih), sebelum akhirnya dicopot dari jabatan Kapolri dan ditunjuk sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada Kamis (1/10/2026), kemudian menjadi tersangka kasus penyadapan.

Sementara, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkap, adanya bocoran mengenai hasil akhir penyadapan yang diduga telah sampai ke Solo.

“Dari bocoran sumber, produk final hasil penyadapan ini diduga sampai ke Solo. Sehingga apa pun langkah dan manuver yang akan dilakukan target sudah terbaca untuk dianalisis cara mengganggunya,” ungkap Mahfud MD dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, yang dikutip Rabu (4/11/2026).

 

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming berdiaalog dengan petani di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/11/2026).
Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming berdiaalog dengan petani di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (2/11/2026). (Kompas.com)

 

Putusan MA

Mahkamah Agung RI (MA) melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat (30/10/2026), resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang advokat bernama H.M. Subhan Palal.

MA menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Dasar dan Menengah yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) tidak sah dan batal demi hukum.

MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya (judex facti) dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA.

Kasasi ini merupakan kelanjutan gugatan perdata Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dengan Gibran sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Tergugat II.

Subhan mempersoalkan latar belakang pendidikan Gibran di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan UTS Insearch, Sydney, Australia yang menurutnya tidak setara dengan ijazah SMA di Indonesia.

Ia menilai pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu cacat hukum.

Dalam gugatannya, Subhan meminta Gibran dan KPU membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp125 triliun untuk disetorkan ke kas negara.

Namun, PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Majelis hakim menilai sengketa itu masuk ranah proses pemilu yang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan perdata.

Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, tetapi hasilnya tetap sama. Setelah itu, dirinya mengajukan kasasi ke MA, yang akhirnya dikabulkan lewat Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026.

Putusan MK

Polemik keabsahan syarat pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 juga bergulir di Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Adapun MK menyatakan meski gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran yang diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) Denny Indrayana c.s. tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (6/10/2026) lalu.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK beralasan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pilpres.

Namun, selama persidangan, terungkap juga bahwa MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah/sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan tamat sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.

Sebab, dokumen yang digunakan untuk penyetaraan (seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades dari UTS Insearch Sydney, Australia) hanya membuktikan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan kelulusan atau tamat belajar.

Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI, lantaran secara faktual, saat ini suami Selvi Ananda itu tidak berstatus sebagai cawapres RI mengingat sudah resmi dilantik pada Minggu (20/10/2024).

 

 

Sumber: ‘Combo’ Putusan MA – MK dan Penyadapan Prabowo, Denny Indrayana: Gibran Mundur Opsi Paling Logis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *