Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua RT Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah, Haryono menceritakan detik-detik saat dirinya diminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendampingi menggeledah rumah Lilik Budi Supriyanto.
Lilik Budi Supriyanto adalah salah satu dari empat tersangka kasus dugaan pemerasan dan pengurusan perkara yang menyeret Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Rumah yang digeledah beralamat di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mranti, Kecamatan Purworejo.
Kecamatan Purworejo adalah pusat pemerintahan dan ibu kota Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, yang mencakup wilayah perkotaan serta pusat kegiatan ekonomi.
Haryono mengatakan belasan petugas KPK datang ke lokasi Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan empat kendaraan.
Ia turut diminta menjadi saksi selama proses penggeledahan berlangsung.
“Ya, tadi ada tim dari KPK jumlahnya 11 orang datang untuk melakukan penggeledahan. Saya selaku RT dipanggil untuk menyaksikan,” kata Haryono dikutip dari Tribun Jateng.
Penyidik kata Haryono, memeriksa sejumlah ruangan dan mencari berbagai dokumen maupun barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Penyidik kemudian membawa satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi AB 805 BS.
Mobil ini dibawa keluar dari garasi rumah.
Petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor gede (moge) merek Benelli yang berada di lokasi.
“Mobil pribadi itu ikut diamankan sebagai barang bukti,” ujar Haryono.
Selain kendaraan, tim KPK juga terlihat membawa tiga koper berukuran besar dan satu dus dari dalam rumah.
Barang-barang tersebut diduga berisi dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kendaraan yang disita tersebut selanjutnya dititipkan di Polres Purworejo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Konstruksi Perkara
Sebelumnya, Tim KPK menangkap Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro (AWI), di sebuah hotel kawasan Jakarta pada Selasa (28/7/2026) malam.
Penangkapan ini membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta upaya suap pengurusan perkara di internal lembaga antirasuah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membeberkan kronologi penangkapan Anom Widiyantoro.
KPK membekuk Anom setelah tim memantau pergerakan para terduga pelaku secara intensif di beberapa daerah sejak Senin (27/7/2026).
“Tim KPK mengamankan Saudara AWI selaku Bupati Pemalang pada sebuah hotel di Jakarta. Kami melakukan penangkapan ini pada hari yang sama setelah tim lebih dulu mengamankan orang kepercayaan bupati di daerah Pemalang,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari ini Jumat (30/7/2026).
Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa Anom Widiyantoro melancarkan aksi pemerasan tersebut melalui tangan kanannya, Mohamad Haris (GHA).
Mereka berdua menekan sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta untuk menyerahkan setoran uang demi kepentingan pribadi bupati.
“AWI melalui GHA meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan. GHA mengumpulkan uang tersebut dari para pihak dengan total nilai mencapai Rp 1,98 miliar,” kata Taufik.
Anom rupanya berupaya keras menutupi jejak kejahatannya dari pantauan aparat penegak hukum.
Ia menggunakan sebagian uang hasil perasan tersebut untuk menyuap oknum pegawai KPK agar memetieskan kasus yang tengah menyeret namanya.
Haris, yang bertindak mewakili bupati, menyerahkan uang tunai senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari seorang staf administrasi KPK bernama Setya Budi Dias (DIS).
Dalam rangkaian operasi penindakan ini, KPK menyita total barang bukti senilai kurang lebih Rp 2,7 miliar.
KPK mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah di beberapa lokasi, mencairkan rekening penampung milik GHA, serta menyita satu buah koper berisi uang Rp 451 juta dari dalam mobil milik Anom di Jakarta.
Saat ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka utama dan menjebloskan mereka ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI)
- Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA)
- pengusaha Lilik Budi Supriyanto (LBS)
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), yang merupakan putra Lilik sekaligus staf administrasi di KPK.
Peran Oknum Pegawai Setya Budi Dias dan Ayahnya, Lilik
KPK membongkar peran Setya Budi Dias (DIS), seorang Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari institusi Polri, dalam pusaran kasus pemerasan yang menyeret Bupati Pemalang periode 2025–2030, Anom Widiyantoro.
Penyidik KPK resmi menetapkan Setya Budi Dias sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya membocorkan dokumen dan informasi penanganan perkara di lembaga antirasuah tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa tersangka memanfaatkan posisinya sebagai staf administrasi di KPK untuk mengakses informasi penyelidikan.
Tersangka kemudian meneruskan informasi kelengkapan administrasi penanganan perkara di Kabupaten Pemalang tersebut kepada ayah kandungnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), yang juga berstatus sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK itu yang kemudian diteruskan kepada LBS selaku orang tuanya atau bapaknya,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Lilik Budi Suprianto selanjutnya menggunakan informasi dari putranya itu sebagai alat untuk memeras Bupati Pemalang.
Lilik menjanjikan penyelesaian dugaan kasus korupsi yang sedang membelit sang bupati dengan iming-iming kelancaran pengurusan perkara.
Taufik menegaskan bahwa Lilik meyakinkan bupati dengan cara memamerkan dokumen administrasi penanganan perkara serta menunjukkan bukti keberadaan putranya yang bekerja di KPK.
Inisiatif Pemerasan dan Penyerahan Uang
Taufik mengonfirmasi bahwa inisiator pengurusan perkara ini adalah Lilik Budi Suprianto yang berlatar belakang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Lilik secara sadar memanfaatkan akses informasi dari anaknya di KPK untuk memeras dan mendekati kepala daerah.
“Ya betul, jadi karena memang si LBS ini background-nya LSM dan dia memanfaatkan anaknya ini yang memang mungkin bisa sedikit memperoleh akses-akses informasi terkait penanganan di KPK,” kata Taufik.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Anom Widiyantoro mengutus orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang pungutan liar dari sejumlah perangkat daerah dan pihak rekanan swasta.
Gus Haris berhasil menghimpun dana hingga mencapai Rp 1,98 miliar.
Haris mewakili bupati kemudian menyerahkan uang senilai Rp 1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto dalam sebuah pertemuan di Semarang, Jawa Tengah.
Tim KPK menghentikan praktik kejahatan ini melalui rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Pemalang, Purworejo, dan Jakarta pada 27 hingga 28 Juli 2026.
KPK langsung menahan Setya Budi Dias bersama ayahnya, Lilik Budi Suprianto, Bupati Anom Widiyantoro, dan Gus Haris di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidik juga terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah praktik pemerasan oleh oknum pegawai KPK tersebut baru terjadi sekali atau juga mencakup wilayah-wilayah lain.
Sumber: Cerita Pak RT Haryono saat Dampingi & Jadi Saksi Penyidik KPK Geledah Rumah Lilik Budi Supriyanto

