Berkas Uji UU TNI Minta Tentara Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Ratusan Halaman Ketua MK Minta Pangkas

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti berkas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dalam perkara 238/PUU-XXIII/2025.

“Berkaitan dengan halaman, ini kenapa harus sampai 106 ini?” kata Suhartoyo dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, permohonan yang meminta supaya tentara tidak bisa duduki jabatan sipil ini begitu sederhana.

Seharusnya para pemohon dapat memangkas jumlah halaman berkas permohonan, supaya dapat lebih mudah dimengerti.

“Ini sebenarnya kan isunya sederhana. Artinya bisa lebih dipadatkan supaya mungkin menjadi separuh dari ini,” ujar Suhartoyo.

“Sehingga nanti bagi yang mengikuti permohonan ini kan lebih bisa mudah menangkap apa sih, sehingga yang diinginkan dalam permohonan ini. Nanti dicoba untuk dipadatkan, tidak perlu harus sampai ratusan halaman,” sambungnya.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin, sosok yang sebelumnya membuat polisi tidak bisa lagi duduki jabatan sipil melalui Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.

Syamsul tidak sendiri, ia menjadi pemohon bersama istri dan beberapa rekannya yang terdampak akibat UU TNI yang memberi wadah tentara duduki jabatan sipil.

Mereka menguji Pasal 47 ayat (1) dan (2) UU TNI.

Dalam petitumnya Syamsul dkk meminta agar MK membatalkan kedua pasal itu. Selain itu ia juga memberikan petitum alternatif.

Petitum alternatif itu ia buat mengingat adanya Pasal 47 ayat (1) UU TNI ihwal tidak semua jabatan sipil benar-benar terpisah dari struktur militer.

Ia mencontohkan Kejaksaan dan Mahkamah Agung (MA) yang menurutnya masih memiliki keterkaitan langsung dengan urusan kemiliteran.

Dalam Kejaksaan, terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang menangani perkara pidana militer.

Sementara di MA, masih ada mekanisme pendanaan koneksitas yang juga terkait dengan penanganan perkara militer.

Karena adanya hubungan struktural dan kewenangan ini, Syamsul menilai sebagian ketentuan dalam Pasal 47 ayat (1) UU TNI tidak bisa serta-merta dihapus seluruhnya.

 

Sumber: Berkas Uji UU TNI Minta Tentara Tak Bisa Duduki Jabatan Sipil Ratusan Halaman Ketua MK Minta Pangkas – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *