Baharkam Polri Bongkar Kasus Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 700 Juta

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri membongkar kasus tindak pidana penyelundupan 47 ribu Benih Bening Lobster (BBL) Ilegal di wilayah Serang, Banten.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga menangkap sebanyak lima orang tersangka berinisial AMH, N, CW, AF, dan AJ.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya penyelundupan Benih Bening Lobster yang berpotensi merusak ekosistem dan merugikan perekonomian negara,” kata Direktur Polair Korpolairud Baharkam PolriBrigjen I Made Sukawijaya dalam keterangannya, Selasa (14/3/2026).

Made mengatakan pengungkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat soal adanya aktivitas pengiriman dan penampungan benih lobstee tanpa izin dari Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Kamis (9/4/2026).

Atas informasi itu, Made menyebut pihaknya bergerak melakukan penyelidikan sebuah rumah di Perumahan Nancang Jaya Indah, Kota Serang.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penampungan dan pengemasan ulang benih lobster secara ilegal.

Selain puluhan ribu ekor benih lobster, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa:

  • kolam penampungan
  • alat pendingin air
  • tabung oksigen
  • styrofoam
  • dua unit sepeda motor
  • satu unit mobil

“Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi,” ungkapnya.

Dari perhitungan, pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp705.000.000 dengan asumsi nilai ekonomis benih lobster di pasar gelap.

Made menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya laut.

Saat ini, penyidik tengah melakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, koordinasi dengan ahli perikanan, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal terkait sumber daya kelautan serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

 

Sumber: Baharkam Polri Bongkar Kasus Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 700 Juta – TribunNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *