Indonesia Menyapa, Jakarta — Kasus asusila yang menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari berakhir dengan pemecatan dirinya sebagai ketua sekaligus anggota KPU.
Hasyim dipecat lantaran terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag berinisial CAT.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Diketahui sidang itu digelar buntut pengaduan dari seorang perempuan yang merupakan PPLN terhadap Hasyim Asy’ari atas tuduhan melakukan tindak dugaan asusila saat proses Pemilu 2024 berlangsung.
Dalam pokok-pokok pernyataan sidang yang dibacakan anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, disebutkan bahwa Hasyim Asy’ari sudah memiliki intensi sejak awal bertemu dengan korban asusila yang merupakan PPLN di Den Hag, Belanda.
Bagaimana awal mula perkenalan Hasyim Asyari dengan PPLN Den Haag, CAT hingga perjalanan kasus asusila ini yang berakhir dengan pemecatan Hasyim dari KPU?
Berikut dirangkum Tribunnews:
Awal Perkenalan Hasyim & PPLN
Dari fakta persidangan terungkap, awal perkenalan Hasyim Asyari dengan CAT terjadi di Bali.
Saat itu, KPU menggelar Bimbingan Teknis untuk PPLN pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023 di Nusa Dua Convention Center.
Dalam rangkaian acara, ada agenda jalan sehat pada 31 Juli 2023. Saat itu, keduanya bertemu.
“Pengadu menyampaikan pada saat jalan sehat tersebut, Teradu menyapa Pengadu terlebih dahulu dan sempat berbincang kurang lebih 30 menit. Perbincangan diakhiri dengan Pengadu diminta japri melalui aplikasi WhatsApp kepada Teradu,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan.
Atas penyampaian itu, CAT kemudian menanyakan kontak Hasyim Asy’ari.
Menurut Hasyim, nomornya ada di grup WA Forkom PPLN Pemilu 2024.
Pada hari yang sama, pukul 23.42 waktu setempat, CAT mengirimkan WA ke Hasyim Asy’ari untuk memperkenalkan diri.
Pesan baru respons pukul 00.22 waktu setempat pada 1 Agustus 2023.
Hasyim Asy’ari juga menanyakan kesan CAT terhadap pelaksanaan bimtek di Bali, serta menanyakan kapan CAT pulang ke Belanda.
Besoknya, Hasyim Asy’ari mengundang CAT untuk datang ke kantor KPU RI.
CAT sempat mempertanyakan undangan tersebut serta berkonsultasi pada atasannya di PPLN Den Haag.
Belakangan, keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Jakarta Selatan.
Pertemuan itu disebut membicarakan tugas PPLN dan penyelenggaraan pemilu.
CAT kemudian pulang ke Belanda pada 5 Agustus 2023. Namun, komunikasi intens tetap terjadi.
“Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, komunikasi antara pengadu dan teradu masih terjalin dengan intens meskipun pengadu sudah berada di Belanda,” kata Ratna Dewi.
Intens Dekati CAT
Dari pengakuan CAT, Hasyim Asy’ari disebut kerap merespons setiap dirinya membuat story WA.
Bahkan menghubungi setiap hari dengan durasi hingga 1 jam.
“Menurut Pengadu, Teradu aktif menghubungi Pengadu dengan merespons setiap story WhatsApp, mengirimkan pesan WhatsApp, dan melakukan panggilan WhatsApp yang dalam sehari dapat terjadi sekali atau dua kali dengan durasi 1 hingga 2 jam,” ungkap Ratna Dewi.
“Atas keterangan Pengadu tersebut, Teradu tidak membantah adanya komunikasi intens dengan Pengadu,” imbuhnya.
CAT Diminta Datang ke Hotel hingga Bujuk Rayu Hasyim
Hasyim dan CAT kemudian bertemu lagi saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda pada 3 Oktober 2023.
Saat itu Hasyim mengajak korban CAT datang ke hotel tempat ia menginap.
Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.
“Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.
“Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.
Hasyim Berikan Fasilitas, Kendaraan Dinas, Tiket hingga Penginapan
Ratna Dewi Patalolo kemudian membeberkan fakta-fakta lain.
Setelah kejadian hubungan badan itu Hasyim kemudian memberikan sejumlah fasilitas secara pribadi maupun menggunakan fasilitas negara kepada korban.
“Fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa benar teradu menggunakan kendaraan dinas milik teradu untuk kepentingan pribadi mengantar-jemput pengadu, di luar tugas kedinasan pada saat teradu berada di Jakarta,” kata Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim juga memberikan tiket pulang-pergi Jakarta-Singapura dengan total nilai Rp 8,6 juta.
“Teradu juga memfasilitasi penginapan di Apartemen Oakwood Suite Kuningan dengan total biaya Rp 48,7 juta,” ujar dia.
Tak cuma itu, Hasyim juga membelikan tiket pesawat Jakarta-Belanda hingga 3 kali dengan total Rp 100 juta.
Lalu ada juga memberikan layar monitor seharga Rp 5,4 juta.
“Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas DKPP menilai sepanjang dalil terkait penggunaan mobil dinas, teradu terbukti salah gunakan jabatan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sedangkan terkait dengan uang yang digunakan teradu untuk fasilitasi pengadu, bukan bersumber dari keuangan negara,” jelas dia.
“Namun demikian, fasilitas yang diberikan teradu kepada pengadu membuktikan dan meyakinkan DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat fasilitas serupa tidak diberikan teradu kepada penyelenggara pemilu yang lain,” ucap dia.
CAT Sempat Meminta Pertanggungjawaban
Fakta lain yang diungkapkan DKPP adalah bahwa CAT sempat terbang ke Indonesia bertemu Hasyim untuk meminta pertanggungjawaban.
“Terungkap fakta di sidang pemeriksaan bahwa teradu membuat dan menandatangani surat pertanyaan a quo pada 2 dan 5 Januari 2024, bahwa surat pernyataan tersebut dilatarbelakangi kedatangan pengadu ke Indonesia dengan maksud menagih kepastian teradu (Hasyim) untuk menikahi pengadu, pasca kejadian 3 Oktober 2023,” ucap Dewi.
Sayangnya, Hasyim tidak dapat memenuhi hal itu.
Sebagai solusi, akhirnya dibuat surat pernyataan antara Hasyim dan CAT.
“Akan tetapi pengadu tidak mendapatkan jaminan kepastian dari teradu, sehingga pengadu meminta kepada teradu membuat surat pernyataan tertulis di atas materai yang pada pokoknya berisikan janji teradu kepada pengadu,” ucap Dewi.
DKPP menilai, tindakan Hasyim yang membuat surat pernyataan berisi janji atau kesepakatan perjanjian suami istri merupakan tindakan tidak patut.
Oleh sebabnya, DKPP meyakini benar terjadi perbuatan asusila di Belanda.
“Terhadap fakta-fakta tersebut DKPP menilai bahwa tindakan teradu membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji layaknya agreement, atau kesepakatan perjanjian suami-istri merupakan tindakan tidak patut oleh teradu,” tutur dia.
“Tindakan teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa terjadi 3 Oktober 2023 di hotel Van Der Valk Amsterdam, Belanda,” ucap Dewi.
Berdasarkan pertimbangan dari fakta persidangan, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Hasyim sebagai ketua dan anggota KPU RI.
Korban Menangis
Mendengar putusan itu, CAT sebagai korban asusila yang dilakukan Hasyim sempat menangis.
Ditemui seusai persidangan, CAT menyampaikan apresiasi kepada DKPP yang telah mengabulkan seluruh permohonannya.
Ia pun mengajak seluruh perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual oleh penyelenggara pemilu untuk berani melapor.
“Dari awal sampai sekarang ini saya mengalami ups and downs yang cukup besar yang di mana saya terkadang juga bingung, tapi saya didampingi oleh kuasa hukum yang sangat hebat,” akunya setelah pembacaan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
CAT mengaku harus bolak-balik dari Belanda ke Indonesia demi hadir secara langsung dalam sidang DKPP yang digelar secara tertutup sebanyak dua kali, yakni Rabu (22/5/2024) dan Kamis (6/6/2024).
Sebab ia ingin mengikuti sendiri bagaimana proses penegakan keadilan di Indonesia, khususnya oleh DKPP.
“Juga saya ingin memberikan inspirasi kepada semua korban mau kasus apapun itu, untuk dapat berani, utamanya perempuan, untuk mengajukan atau memperjuangkan keadilan,” ujarnya
Hasyim Bersyukur Dipecat
Di sisi lain Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur atas vonis pemecatan dirinya oleh DKPP RI itu.
Ia menyebut sudah dibebastugaskan dari tugas berat sebagai Ketua KPU RI.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu,” kata Hasyim.
Dalam konferensi pers itu Hasyim Asy’ari didampingi oleh anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Prihatin Hasyim Dipecat
Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia prihatin mendengar putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI.
“Tentu kita semua prihatin mendapatkan berita keputusan DKPP, tetapi sesuai peraturan perundangan keputusan DKPP itu final dan mengikat,” kata Doli dalam keterangan video yang diterima Tribunnews.com, Kamis (4/7/2024).
Sebagai negara hukum, kata Doli, semua pihak harus menghormati putusan DKPP yang diberi tugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu.
“Dan sebenarnya khusus kepada saudara Ketua KPU ini sudah berapa kali kita juga berikan masukan, supaya menjaga diri, menjaga sikap sebagai ketua lembaga yang sangat penting dan strategis,” ucapnya.
Doli menyebut, putusan DKPP itu harus dijadikan pelajaran bagi semuanya.
Terutama para penyelenggara pemilu untuk menjaga perilaku dan perkataan.
“Saya kira itu yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kita semua karena kalau kita lihat dari apa putusan yang dibacakan oleh DKPP, memang sudah terkonfirmasi dari berbagai pihak, dari yang penggugat maupun yang tergugat kemudian saksi-saksi,” kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.