Indonesia Menyapa, Jakarta — Aktor Ammar Zoni, berencana mengajukan banding usai divonis 7 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kalinya.
Ia juga mengganti kuasa hukum untuk melakukan upaya tersebut. Melalui kuasa hukum barunya dari Krisna Murti Law & Partners, Dwana Toligi menyampaikan, pihaknya telah ditunjuk untuk melanjutkan proses hukum. Ia juga mengonfirmasi Ammar telah mengakhiri kerja sama dengan kuasa hukum sebelumnya di tingkat pengadilan negeri.
“Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini,” kata Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.
Dwana juga menjelaskan, keputusan pergantian kuasa hukum dilakukan langsung oleh Ammar. Hal itu setelah proses sidang di tingkat pertama selesai.
“Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan apa yang Bang Ammar inginkan,” bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Dimas Ramadan, mengungkapkan kliennya merasa tidak puas terhadap putusan majelis hakim. Hal itu karena, menemukan sejumlah kejanggalan selama persidangan sehingga akan mengupayakan banding.
“Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding,” ujar Dimas.
Terkait alasan penunjukan kuasa hukum baru, Dwana menyebut, adanya komunikasi sebelumnya yang membuat Ammar merasa cocok untuk melanjutkan proses hukum di tingkat berikutnya.
“Selama proses persidangan berjalan, ada komunikasi juga dan mungkin kami direkomendasikan. Insyaallah cocok untuk menjalankan upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan, akan mengupayakan langkah terbaik dalam proses banding, meski keputusan akhir tetap menunggu strategi hukum yang akan ditempuh.
“Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal yang didakwakan. Karena itu, beliau masih mempertimbangkan dan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh,” pungkas Dwana.
Sumber: Ammar Zoni Bakal Banding-Ganti Pengacara Usai Divonis 7 Tahun di Kasus Narkoba

