Indonesia Menyapa, Lamtim – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Lampung, Drs. Suwito, S.H., M.Kn., menyerahkan 14 sertipikat Hak Pakai asset Pemerintah daerah kepada Bupati Lampung Timur, Hj. Ela Siti Nuryamah, dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Pertanahan kabupaten Lampung Timur, Kamis 13 Agustus 2026
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan wujud sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Lampung khususunya Kantah Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mempercepat legalisasi aset daerah sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah sekaligus memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan tertib administrasi.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Drs. Suwito, menyampaikan bahwa sertipikasi aset pemerintah daerah merupakan langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara dari potensi sengketa maupun penyalahgunaan.
“Sertipikat merupakan bentuk kepastian hukum atas aset milik pemerintah. Melalui sinergi yang baik antara Kantah Kabupaten Lampung Timur dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, kami terus berkomitmen mempercepat penyelesaian sertipikasi aset daerah agar seluruh aset pemerintah terlindungi secara hukum, tertib administrasi, dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” ujar Drs. Suwito.
Kegiatan penyerahan sertipikat ini turut dihadiri oleh bupati kabupaten Lampung Timur, Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung, Kabid 2 Kanwil Lampung, Kabid 5 Kanwil Lampung, Kepala Kantor BPN Kab. Lampung Timur serta jajaran.
Melalui penyerahan sertipikat ini, Kantah Kabupaten Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam mewujudkan pengelolaan aset yang tertib, terlindungi secara hukum, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

