Al Ghazali Lamar Alyssa Daguise Tanpa Keluarga, Apa Hukumnya dalam Islam?

Selebriti

Indonesia Menyapa, Jakarta Maia Estianty membela anaknya, Al Ghazali yang melamar Alyssa Daguise tanpa didampingi keluarga. Lantas apa hukumnya dalam Islam?

Dalam tayangan vlog Al El Dul TV pada Senin (14/10/2024), Maia Estianty menyinggung pertanyaan netizen soal Al Ghazali yang melamar Alyssa Daguise tanpa keluarga.

Sebagai ibu, Maia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Istri Irwan Mussry tersebut mengaku dilamar tanpa kehadiran keluarga pasangannya.

“Maia Estianty dilamar juga langsung kasih cincin, kelar. Sendiri datang ke orangtua, bye,” ungkap Maia.

“Soalnya ngelamar itu nggak ada di Islam, adanya langsung nikah. Ngasih cincin kan mungkin budaya bule. Alyssa kan bule,” sambungnya.

Baik Al Ghazali maupun Alyssa Daguise adalah muslim. Dalam Islam, melamar perempuan tanpa didampingi keluarga diperbolehkan.

Tidak ada dalil yang mewajibkan kehadiran keluarga saat melamar. Khitbah (lamaran) pada dasarnya adalah ungkapan keinginan seorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan.

Adapun hadis yang menganjurkan laki-laki untuk melihat calon istri adalah sebagai berikut:

“Jika salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, jika ia mampu untuk melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Abu Dawud)

Hadis ini menunjukkan bahwa laki-laki diperbolehkan untuk berinteraksi langsung dengan calon istri sebelum menikah, yang berarti proses lamaran bisa dilakukan tanpa harus melibatkan keluarga di tahap awal.

Meskipun diperbolehkan, melamar tanpa didampingi keluarga ternyata tidak dianjurkan. Ada beberapa alasan mengapa kehadiran keluarga penting dalam proses khitbah.

Kehadiran keluarga menunjukkan bahwa niat laki-laki tersebut serius dan bukan main-main. Selain itu, khitbah menjadi kesempatan untuk mempererat hubungan antara kedua keluarga.

 

Alyssa Daguise Bergaya Edgy di Fashion Show Louis Vuitton (Instagram)
Alyssa Daguise Bergaya Edgy di Fashion Show Louis Vuitton (Instagram)

 

Restu orangtua, terutama dari pihak perempuan, sangat penting dalam Islam. Kehadiran keluarga juga dapat membantu memperlancar proses lamaran dan pembicaraan selanjutnya mengenai pernikahan.

Jadi kesimpulannya, melamar perempuan tanpa didampingi keluarga boleh saja dalam Islam. Namun dianjurkan untuk melibatkan keluarga agar prosesnya lebih baik dan sesuai dengan nilai-nilai kesopanan serta kearifan lokal.

Meskipun tidak wajib, ada baiknya laki-laki tetap memberitahu keluarganya setelah melamar, terutama untuk meminta restu dan dukungan mereka dalam proses selanjutnya menuju pernikahan.

 

Sumber: Al Ghazali Lamar Alyssa Daguise Tanpa Keluarga, Bolehkah dalam Islam? (suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *