Akademisi Unila Soroti Dampak Pajak Digital terhadap UMKM

UMKM

Indonesia Menyapa, Jakarta — Rencana penerapan sistem pemungutan pajak atas transaksi digital mulai 9 November 2026 dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama terkait potensi bertambahnya kewajiban administrasi perpajakan.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, Muslimin, mengatakan kebijakan perpajakan yang menyasar aktivitas usaha kecil perlu dikaji secara matang. Menurutnya, pelaku usaha kecil berpotensi menghadapi tambahan beban administrasi karena terdapat sejumlah komponen yang harus dipenuhi dalam proses perpajakan.

“Kalau yang menengah ke bawah dia berdampak terhadap sistem administrasi. Karena kan pengenaan pajaknya itu ada item-item yang harus diisi untuk administrasi usahanya.” ujarnya, Jumat 06 November 2026.

Ia menjelaskan, pelaku usaha yang bertransaksi melalui platform digital umumnya didominasi pengusaha kecil. Sementara itu, tidak semua pelaku UMKM memiliki omzet yang besar maupun kemampuan administrasi yang memadai.

Menurutnya, kebijakan peningkatan penerimaan negara seharusnya tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat, sehingga tidak menimbulkan hambatan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM, Fitriyani, menilai rencana penerapan pajak digital berpotensi menambah beban biaya usaha. Terlebih, saat ini pelaku UMKM juga tengah menghadapi kenaikan harga bahan baku yang berdampak terhadap biaya produksi.

“Berat banget bagi para pelaku UMKM. Kita tidak ada pajak saja tetap ada potongan sistem bagi hasil sendiri. Ditambah lagi ada pajak seperti ini, malah menambah beban. Harapannya harga stabil, jangan melonjak seperti sekarang.” kata Fitriyani.

 

 

Sumber: Akademisi Unila Soroti Dampak Pajak Digital terhadap UMKM – RRI.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *