Indonesia Menyapa, Banjarmasin – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin oleh Dedy, SH. MH telah membacakan amar putusan terhadap terdakwa Paisal Arif alias Ucil dengan hukuman 9 tahun 4 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 834,81 gram, Rabu, (21/10/2026).
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. Dalam amar putusannya, majelis juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500 juta kepada terdakwa. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa perbuatan Paisal patut dijatuhi pidana. Majelis menilai unsur kesalahan terdakwa telah terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis hakim juga mengatakan tidak sependapat dengan dalil penasehat hukum terdakwa bahwa Paisal hanya merupakan penyalahguna narkotika untuk kepentingan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan tersebut antara lain didasarkan pada fakta bahwa terdakwa tidak memiliki izin terkait penguasaan narkotika tersebut. Selain itu, terdakwa disebut telah menerima upah sebesar Rp8 juta dalam rangkaian perbuatannya.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan dakwaan alternatif kedua terbukti yakni melanggar pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelumnya berdasarkan fakta yang terungkap, JPU Mashuri, SH yang telah menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara, mengatakan dalam persidangan tidak menunjukkan terdakwa menggunakan narkotika tersebut. Sebaliknya, barang bukti ditemukan dalam jumlah besar dan disertai sejumlah perlengkapan, di antaranya timbangan digital serta plastik klip.
Jaksa juga menyoroti rangkaian peristiwa sebelum terdakwa ditangkap. Dalam dakwaan disebutkan, sabu tersebut diterima terdakwa setelah mendapat arahan dari Aman alias Habib yang hingga kini masih dalam pencarian.
Terdakwa disebut diminta menyimpan barang itu sembari menunggu instruksi berikutnya untuk pengiriman ke kawasan Anjir, Kalimantan Tengah.
Dari rumah terdakwa di Jalan Wildan Sari, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, polisi kemudian menemukan 11 paket sabu dengan berat bersih total 834,81 gram.
Bagi JPU, rangkaian fakta tersebut menjadi alasan untuk menolak dalil bahwa narkotika tersebut semata-mata untuk penggunaan pribadi.
Atas vonis tersebut, terdakwa yang mengikuti sidang secara online dari LP Teluk Dalam Banjarmasin ini mengatakan pikir-pikir, demikian juga jaksa penuntut umum Mashuri, SH. ungkapnya. (din).

