Sebulan Pasca Karamnya KM Virgo, Pemerintah Didesak Reformasi Aturan Keselamatan Pelayaran

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Tragedi karamnya kapal KMP Virgo Transport 8 di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada 13 September 2026 lalu menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar.

Satu bulan pasca-kejadian yang menelan 82 korban jiwa dan 53 orang hilang tersebut, Asosiasi Praktisi Hukum Pelayaran Indonesia (Prahulayar Indonesia) mengungkap sejumlah sorotan.

Prahulayar Indonesia adalah organisasi yang menjadi wadah kolaborasi bagi para praktisi hukum, akademisi, pelaku industri maritim, dan pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap perkembangan hukum pelayaran di Indonesia.

Ketua Umum Prahulayar Indonesia, Bama Djokonugroho mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan reformasi aturan keselamatan pelayaran secara menyeluruh.

Salah satu sorotan Bama adalah riwayat kelaiklautan KMP Virgo Transport 8.

bekas bernama asli Ferry Kurushima asal Jepang itu diduga kuat sudah berusia 38 tahun saat diimpor masuk ke Indonesia.

Padahal, merujuk pada regulasi yang ada, batas maksimal usia impor kapal feri tertentu dibatasi hanya 25 tahun.

Tak hanya soal umur, desain asli kapal ini sejatinya hanya diperuntukkan untuk rute pelayaran dekat pantai di Jepang.

Namun di Indonesia, kapal ini justru dioperasikan untuk membelah ganasnya Laut Jawa dengan rute Surabaya–Banjarmasin.

“Dugaan modifikasi berupa penambahan pintu rampa juga perlu diperiksa. Termasuk pengesahan gambar rancang bangun, uji stabilitas, hingga penyesuaian sertifikat kapal,” tegas Bama dikutip Rabu (21/10/2026).

Bama Djokonugroho diketahui merupakan Ketua Umum Prahulayar Indonesia sejak 2025.

Ia juga aktif sebagai Ketua Pusat Studi Hukum Maritim (PSHM) IKAFH Undip serta Wakil Ketua Komisi Tetap KADIN.

Ia menempuh pendidikan hukum tingkat pertama di Universitas Diponegoro, serta meraih gelar magister hukum dengan spesialisasi hukum pelayaran di kampus yang sama.

Jangan Cuma Menyasar Nakhoda

Terkait proses hukum, Polri sejauh ini telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana dalam kecelakaan maut tersebut.

Mereka adalah nakhoda berinisial AY serta tiga pegawai PT Virgo Karya Shipping (LBA, RH, dan YR).

Bama mengingatkan agar penyidikan tidak hanya berhenti pada keempat orang tersebut. Evaluasi hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.

Ia mendorong polisi untuk menelusuri peran pejabat pengawas, dalam hal ini Syahbandar, yang memiliki kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan mengawasi proses modifikasi.

“Penilaian profesional yang jelas diperlukan untuk memberi kepastian hukum serta mencegah kriminalisasi, tanpa menghilangkan pertanggungjawaban apabila unsur pidana terbukti,” terangnya.

Di sisi lain, Prahulayar Indonesia juga menyoroti hak-hak para korban dan ahli waris.

Meski Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera telah menyalurkan santunan puluhan juta rupiah, Bama menegaskan bahwa uang tersebut tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum perusahaan angkutan atas kelalaian keselamatan.

Bama mewanti-wanti adanya potensi praktik culas di lapangan. Ia meminta para ahli waris dilindungi dari dokumen-dokumen yang diduga sengaja disodorkan untuk melepas hak mereka dalam menuntut secara hukum.

Lebih lanjut, Bama mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera memublikasikan laporan awal investigasi kecelakaan laut tersebut.

Laporan dari KNKT ini dinilai sangat krusial untuk mencegah tragedi serupa terulang, apalagi Indonesia akan segera memasuki musim cuaca ekstrem pada periode November hingga Februari mendatang.

 

Sumber: Sebulan Pasca Karamnya KM Virgo, Pemerintah Didesak Reformasi Aturan Keselamatan Pelayaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *