Eks Danjen Kopassus Soenarko: Untuk Jadi Ketua RT Saja Gibran Tidak Cocok

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko menilai kapasitas Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat sebagai Wakil Presiden sangat jauh dari harapan, terlebih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tak menemukan bukti ijazah SMA miliknya.

Menurut Soenarko, rekam jejak, sikap, dan moralitas Gibran selama ini tidak mencerminkan sosok seorang pemimpin negara.

“(Kapasitasnya) nol. Untuk jadi Ketua RW saja tidak cocok, Ketua RT juga tidak cocok. Boleh direkam ini, saya ngomong,” kata Soenarko di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).

Ia juga menyoroti persoalan etika Gibran.

Soenarko turut menyinggung polemik akun Kaskus “Fufufafa” yang kerap dikaitkan dengan sang Wapres.

“Di samping tidak memenuhi persyaratan, ya dari moralitas. Lihat bukunya Roy Suryo tentang Fufufafa, enggak bermoral tuh kelakuannya. Dari lihat sikap, tingkah laku, dan tampilannya sebagai pemimpin, lihat selama dari kampanye sampai kini, pelanga-pelongo,” ujar Soenarko.

Lebih jauh, purnawirawan perwira tinggi TNI AD ini menyoroti skandal Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran.

Ia menduga ada campur tangan kekuasaan dari sang ayah, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, di balik terbitnya dokumen tersebut untuk menutupi ketiadaan ijazah Gibran.

“Habis ijazah dia tipu lagi sekarang. Dia enggak punya ijazah, merekayasa menekan KPU, menekan Dikdasmen melalui bapaknya sampai keluar suket itu. Ini kan pembohong dan penipu,” sebut Soenarko.

Atas dasar rentetan persoalan tersebut, Soenarko memandang Gibran sama sekali tidak layak menduduki kursi RI-2.

“Jadi kalau ditanya kapasitasnya, nol saya bilang. Jadi Ketua RT saja menurut saya enggak pantas. Kita butuh pemimpin itu yang pintar, bermoral,” imbuhnya.

Soenarko merupakan salah satu pemohon dalam gugatan syarat pendidikan Gibran di MK yang teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Ia tergabung bersama lima purnawirawan lainnya dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

 

Jejak Soenarko

Mayjen TNI (Purn) Soenarko adalah salah seorang pendukung Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Sebelumnya pada Pilpres 2019, Soenarko mendukung Prabowo.

Soenarko sempat tersandung kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal hingga dituding sebagai pelaku makar.

Soenarko yang disebut-sebut turut berjuang untuk Prabowo Subianto kala itu dituding terlibat dalam kerusuhan pada 22 Mei 2019.

Lalu, Soenarko pun sempat ditahan petugas Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.

Atas penahanan itu, Panglima TNI yang kala itu dijabat oleh Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kemudian mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri.

Selanjutnya, Soenarko pun dibebaskan.

 

Apa Sebenarnya Putusan MK?

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK memang menyatakan gugatan para pemohon tidak dapat diterima secara formil karena masalah legal standing.

Perlu dibedakan antara amar putusan dan pertimbangan hukum MK:

  • Amar Putusan: Permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing, sehingga MK tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai Wapres.
  • Pertimbangan Hukum: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah setara SMA luar negeri. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dokumen Certificate of Attendance hanya bukti kehadiran, bukan tanda lulus.

 

Sumber: Eks Danjen Kopassus Soenarko: Untuk Jadi Ketua RT Saja Gibran Tidak Cocok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *