Fraksi Golkar DPR Pertimbangkan Aspirasi Terkait Usulan Hak Angket Pemakzulan Gibran

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Fraksi Partai Golkar DPR RI menampung aspirasi untuk penggunaan hak angket DPR terkait polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang berujung pada wacana pemakzulan.

Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan menampung dan menindaklanjuti aspirasi sejumlah elemen masyarakat sipil yang mendorong pembentukan hak angket.

Usulan tersebut bertujuan untuk menguji kembali keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

“Kami akan pertimbangkan dan menindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka untuk pengujian kembali soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Doli mengungkapkan Golkar telah melakukan diskusi internal untuk mencari langkah penyelesaian agar polemik tersebut tidak terus berlarut-larut.

Menurut Doli, persoalan ijazah Gibran yang berkembang hingga memunculkan wacana pemakzulan perlu segera dituntaskan agar tidak berkepanjangan.

Ia menegaskan Golkar akan mempertimbangkan langkah yang dinilai tepat dengan mengedepankan kepentingan rakyat serta menjaga kehormatan bangsa dan kedaulatan negara.

“Kita tempuh ya itu berdasarkan tiga hal: yang pertama adalah tetap di atas segala-galanya adalah kepentingan rakyat, kemudian yang kedua tentu menjaga marwah bangsa dan kedaulatan negara,” katanya.

 

Bisa berujung ke pemakzulan

Hak angket adalah hak investigasi DPR untuk menyelidiki pelaksanaan UU atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas dan diduga melanggar hukum.

Sebelumnya, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia bersama Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) untuk Angket Gibran mendesak Fraksi Partai Golkar DPR RI menggunakan hak angket untuk mengusut polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan tersebut disampaikan perwakilan KIPP Indonesia, Ray Rangkuti, perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, mahasiswa, dan sejumlah elemen masyarakat sipil saat menyerahkan aspirasi kepada DPR RI di Ruang Badan Legislasi (Baleg), Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Mereka meminta Fraksi Golkar memanfaatkan kewenangan konstitusional DPR untuk menelusuri persoalan persyaratan pencalonan Gibran yang dinilai masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat.

Perwakilan AKSI, Ubedilah Badrun, mengatakan hak angket dapat digunakan DPR untuk memanggil pihak-pihak terkait dan meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut.

“Yang jelas kami, masyarakat sipil, ingin bahwa konstitusi kita tegak, demokrasi kita dijalankan dengan baik, dan kita punya standar etik tertinggi dalam menjelaskan atau memposisikan seorang pemimpin itu. Presiden dan wakil presiden dia diikat oleh standar etik tinggi atau virtue to ethics itu dan diikat dengan etika publik yang sangat kuat,” kata Ubedilah.

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu menilai, apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran etik berat oleh seorang wakil presiden, DPR dapat melanjutkan langkah konstitusional melalui hak menyatakan pendapat.

Menurutnya, proses tersebut bahkan berpotensi berujung pada pemakzulan apabila ditemukan dasar yang memenuhi ketentuan konstitusi.

“Jadi kalau ditemukan pelanggaran etik berat dari seorang wakil presiden, maka saya kira konsekuensinya hak konstitusional parlemen, DPR sampai ke MPR wajib dijalankan demi kepentingan bangsa dan negaranya,” ucapnya.

 

Putusan MK Ijazah Gibran

Hak angket DPR mengemuka setelah MK memutuskan gugatan pemohon terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.

Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI (Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanfie Asnan, Soenarko, dan Moeryono). Turut serta pula pemohon lain yakni M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).

Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK.

Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

Meskipun begitu, MK menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

MK menyerahkan tindak lanjut persoalan tersebut kepada lembaga terkait.

 

Sumber: Fraksi Golkar DPR Pertimbangkan Aspirasi Terkait Usulan Hak Angket Pemakzulan Gibran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *