Indonesia Menyapa, Jakarta — Politisi Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menegaskan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tidak memiliki kaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Ia menyebut persoalan tersebut tidak seharusnya dicampuradukkan dengan proses politik, mengingat Indonesia merupakan negara hukum.
Ridwan mengatakan, proses pemakzulan atau impeachment berbeda dengan persoalan hukum yang menjadi kewenangan lembaga peradilan.
Ia merujuk pengalamannya saat menjadi anggota DPR RI pada periode 1999–2004, ketika proses pemakzulan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur berlangsung.
“Jadi, proses ini tidak ada hubungannya dengan DPR. Itu tidak ada kaitannya sama sekali,” kata Ridwan, dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (11/10/2026).
Menurut Ridwan, sikap DPR RI yang tidak ikut campur dalam persoalan keputusan MK merupakan hal yang tepat.
Ia mempertanyakan relevansi keterlibatan DPR RI dalam perkara yang berada di ranah hukum tersebut.
“Apa hubungannya DPR mau cawe-cawe masalah keputusan MK? Tidak ada. Karena apa? Negara kita ini negara hukum. Tidak ada kaitannya ini dengan masalah politik,” kata dia.
Ridwan juga menilai persoalan pencalonan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah selesai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil pemilihan presiden dan memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menyebut penetapan hasil pemilu dan pengesahan pasangan terpilih melalui mekanisme konstitusional telah memberikan kepastian hukum bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Jangan ngotak-ngatik sesuatu yang sudah selesai. Ini kan mau ngotak-ngatik sesuatu yang sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Ridwan, partai pengusung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 tidak mungkin akan membuat kisruh terhadap kepemimpinan keduanya.
“Tidak mungkin partai pengusung itu akan mengotak-atik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ridwan mengatakan partai-partai pengusung Prabowo-Gibran tidak lagi mempermasalahkan hasil pemilihan karena proses penetapan pasangan terpilih telah rampung.
Meski demikian, ia menegaskan kepastian hukum tersebut tidak berarti presiden maupun wakil presiden kebal terhadap proses hukum apabila di kemudian hari ditemukan dugaan tindak pidana.
Ridwan berpandangan, apabila presiden atau wakil presiden melakukan tindak pidana atau terjadi persoalan lain yang memenuhi ketentuan konstitusi, persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum dan politik yang berlaku, termasuk pemakzulan sesuai prosedur yang ditetapkan.
“Kepastian hukumnya Prabowo-Gibran itu lima tahun sampai 2029, tetapi apabila salah satu, apakah presiden atau wakil melakukan pidana atau lain-lain, maka itulah baru masuk ke proses politik tadi yang namanya impeachment,” ucap pungkasnya.
Putusan MK Ijazah Gibran
Gugatan terkait syarat pendidikan atau ijazah Wapres Gibran teregister di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon pada 10 September 2026 lalu.
Para pemohon terdiri dari berbagai kalangan, di antaranya:
– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
– Partai Ummat
– pakar hukum tata negara Denny Indrayana
Serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yakni:
– Fachrul Razi
– Tyasno Sudarto
– Slamet Soebijanto
– Hanfie Asnan
– Soenarko
– Moeryono
Turut serta pula pemohon lain yakni:
– M. Subhan
– Bonatua Silalahi
– Tiurma M.S. Sihombing
Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK pada akhirnya menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).
MK beralasan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres).
Meski gugatan tidak dapat diterima secara formil, terdapat fakta menarik dalam pertimbangan hukum MK.
Mahkamah menerangkan bahwa mereka tidak menemukan bukti Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.
Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam persidangan menjelaskan, Gibran mendaftarkan permohonan penyetaraan ijazah SMA dengan menggunakan aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri dari kementerian terkait.
Berdasarkan keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dokumen wajib untuk mengajukan surat keterangan penyetaraan adalah pindaian (scan) ijazah/diploma/sertifikat kelulusan yang menunjukkan seseorang telah tamat belajar. Namun, MK tidak menemukan dokumen tersebut.
“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani dalam persidangan, Selasa malam.
Arsul menuturkan, fakta ini dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah yang membenarkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan Gibran sebagai pendukung.
Gibran diketahui hanya melampirkan certificate of attendance (sertifikat kehadiran) dan dokumen lain seperti academic records (catatan akademik).
Menurut MK, certificate of attendance bukanlah bukti kelulusan, melainkan sebatas bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” jelasnya.
Ia melanjutkan, secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: “This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…”.
Tidak hanya itu, kata Arsul, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” ucap Arsul.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang setara dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagai syarat pencalonan sesuai UU Pemilu.
Sumber: Soal Pemakzulan, Politisi Golkar Sebut DPR Tak Bisa Cawe-Cawe Keputusan MK Terkait Ijazah Gibran

