Indonesia Menyapa, Kota Metro — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Metro memperkuat langkah penataan dan pengembangan pertanahan melalui Sosialisasi Hasil Inventarisasi Pengembangan Pertanahan, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang digelar di Aula Kantah Kota Metro ini menjadi bagian dari rangkaian Inventarisasi Potensi Pengembangan Pertanahan. Agenda tersebut bertujuan memetakan kondisi dan potensi tanah di wilayah Kota Metro sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Sosialisasi dihadiri Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kanwil BPN Provinsi Lampung Oki Harien Purnomo, S.IP., MPA, Kepala Kantah Kota Metro Indra Haditama, S.H., M.H., serta jajaran kepala seksi Kantah Kota Metro.
Dalam pemaparan, dibahas berbagai aspek pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, mulai dari dasar hukum, tahapan perencanaan hingga penyerahan hasil. Materi juga mencakup teknis inventarisasi dan identifikasi objek pengadaan tanah, termasuk pendataan fisik bidang tanah dan data yuridis pihak yang berhak.
Oki menegaskan, tahap inventarisasi dan identifikasi merupakan fondasi penting dalam proses pengadaan tanah. Data yang akurat menjadi pijakan untuk membaca potensi pengembangan pertanahan, baik dari sisi penguasaan, pemilikan, penggunaan maupun pemanfaatan tanah.
Sementara itu, Indra Haditama mengatakan hasil inventarisasi diharapkan mampu memperkuat proses perencanaan sekaligus mendukung pengambilan kebijakan pertanahan yang lebih terukur.
“Data dan informasi yang diperoleh diharapkan dapat mendukung proses perencanaan serta pengambilan kebijakan di bidang pertanahan secara lebih tepat, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Indra.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi momentum memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Dengan basis data yang lebih komprehensif, pemanfaatan tanah di Kota Metro diharapkan semakin optimal tanpa mengabaikan tata ruang, kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kebutuhan pembangunan.
Kantah Kota Metro menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas data pertanahan sebagai fondasi tata kelola yang tertib, transparan, efektif, dan berkelanjutan—sehingga tanah dapat dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

