Indonesia Menyapa, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum sepenuhnya mengakhiri polemik yang berkembang.
Mahkamah Konstitusi (MK) diketahui memutuskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024 dinyatakan tidak dapat diterima, pada Selasa (7/10/2026).
Perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebelumnya diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana cs.
Lantas, apakah posisi Gibran tersandera karena putusan MK dan bola panas kini berada di DPR?
Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Burhanuddin Muhtadi, menilai putusan tersebut, justru membuat posisi Gibran tersandera secara politik, sementara bola panas persoalan selanjutnya berada di tangan DPR.
“Sangat tergantung oleh konstelasi politik terutama di internal koalisi ya,” ucapnya dalam program Kompas TV, Rabu (8/10/2026).
Lebih lanjut, Burhanuddin menyoroti soal hak angket yang sempat disinggung oleh politisi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
Namun, pengamat politik itu, berpendapat bahwa nasib Gibran tetap bergantung pada sikap Presiden Prabowo yang memiliki sejumlah partai koalisi di DPR.
“Karena partai oposisi di DPR cuma satu yaitu PDI Perjuangan dan kita sudah tahu sikap PDI perjuangan terhadap keluarga Jokowi. Deddy Sitorus sudah menggulirkan pansus hak angket terkait dengan ijazah SMA Mas Wapres.”
“Tetapi karena posisi PDI Perjuangan yang minoritas, itu sangat tergantung oleh sikap Pak Prabowo sebagai presiden dan komandan koalisi,” jelasnya.
Dengan kondisi itu, sikap Prabowo pun disebut menjadi penentu arah hak angket di DPR.
“Karena Pak Prabowo menguasai tujuh dari delapan partai di DPR. Dan kalau misalnya posisi Pak Prabowo yang kita tahu mengajak Mas Gibran sebagai pasangannya di 2024 itu mengatakan selesai buat Mas Gibran sebagai pasangannya setelah menang Pemilu 2024 maka praktis tidak ada lagi yang bisa menyelamatkan Mas Gibran sebagai wakil presiden,” lanjut alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Lantas, menurut Burhanuddin, bola panas persoalan tersebut kini bergulir ke ranah parlemen. DPR dinilai menjadi salah satu pihak yang memegang peran penting dalam proses selanjutnya.
“Jadi bola liar itu ada di tangan DPR tentu saja ya, karena proses impeachment (pemakzulan) berlangsung di DPR dan DPD,” ungkapnya.
“Kita tahu bukan hanya DPR tapi juga DPD sebagai elemen utama dari MPR, tetapi prosesnya panjang yaitu terutama karena apa perlu objektifikasi oleh MK,” papar Burhanuddin.
Dengan penjelasan tersebut, Burhanuddin pun mengatakan, putusan MK ini tetap membuat posisi Gibran tersandera secara politik.
“Jadi ini memang menjadi semacam tersandera secara politik. Jadi putusan MK meskipun tidak mendiskualifikasi Gibran, tetapi secara politik posisi Mas Gibran sangat tersandera oleh putusan MK tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus turut merespons putusan MK terkait gugatan ijazah Gibran.
Deddy mengatakan, DPR memiliki opsi menggunakan Hak Angket atau membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti temuan MK terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hak Angket adalah angket hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy.
Deddy menilai temuan MK tersebut, menjadi fakta penting yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.
“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” ucapnya.
Bermula dari temuan itu, dokumen yang diserahkan ke KPU sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran berpotensi cacat secara hukum.
Bahkan, Deddy menilai persoalan tersebut berpotensi berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi.
Menurutnya, Gibran telah terpilih dan kini menjabat sebagai Wakil Presiden, meski terdapat persoalan dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya MK menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut MK, tidak ditemukannya dokumen ijazah Gibran diperkuat dengan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
MK menilai, certificate of attendance dan dokumen terkait lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai bukti kelulusan atau tamat sekolah, melainkan hanya menunjukkan kehadiran Gibran dalam proses pembelajaran.
Meski tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA dari luar negeri, MK menyatakan tidak berwenang membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Sumber: Pengamat Nilai Putusan MK Bikin Posisi Gibran Tersandera Politik, ‘Bola Panas’ Bergulir ke DPR

