Indonesia Menyapa, Jakarta — Puluhan lebih warga sipil memadati bagian luar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Mereka mengungkapkan kekecewaan setelah jajaran hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam putusan perkara a quo, MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan Para Pemohon.
Pantauan Tribunnews.com di bagian luar Gedung MK, Jakarta, sekira pukul 21.25 WIB, para warga yang berada di lokasi terdiri dari para laki-laki dan perempuan.
Mereka didominasi warga yang berusia dewasa hingga lanjut usia.
Di antara para warga itu, ada juga golongan ibu-ibu yang secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan mereka atas putusan perkara a quo.
“Bagaimana regenerasi saya di masa yang akan datang?” ucap seorang wanita.
Selain itu, ada juga seorang laki-laki lanjut usia yang melakukan pembacaan puisi.
Bait demi bait puisi karyanya mengungkapkan kekecewaan dibacakan dengan intonasi lirih.
Sedangkan, beberapa warga lainnya tampak berbincang secara berkelompok.
Masing-masing kelompok warga itu membicarakan putusan yang dinilai tak sesuai harapan mereka.
MK Tak Temukan Dokumen Ijazah Gibran
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan gugatan.
Hakim Konstitusi Liliek P Adi mengatakan para Pemohon dalam perkara a quo terdiri dari organisasi masyarakat sipil yang berbentuk perkumpulan (Pemohon I), partai politik (Pemohon II), perseorangan warga negara Indonesia (Pemohon III sampai dengan Pemohon XII), sedangkan Pemohon dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden berdasarkan norma Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2023 sebagaimana telah diubah dengan PMK 2/2024 adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P Adi.
Dalam Amar Putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo, menyatakan mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum dan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Aturan yang Dipersoalkan
Adapun aturan yang jadi sorotan dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat (3).
Pasal itu berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Adapun para pemohon dalam perkara ini menilai adanya cacat syarat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden di Pemilu Presiden 2024.
Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan pihak turut terkait ialah Bawaslu RI.
12 Pemohon
Ada 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu:
1. Brahma Aryana
2. Ansufri ID Sambo
3. Denny Indrayana
4. Fachrul Razi
5. Tyasno Sudarto
6. Slamet Soebijanto
7. Hanafie Asnan
8. Soenarko MD
9. drg. Moeryono
10. H.M. Subhan
11. Bonatua Silalahi
12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing
Permohonan sengketa Pilpres 2024 bernomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan ke MK pada Kamis (10/09/2026).
Gugatan diajukan berangkat dari keyakinan para pemohon ihwal Wapres Gibran Rakabuming tidak punya ijazah SMA yang jadi salah satu syarat pencalonan Pilpres.
Petitum Pemohon
Berikut pokok petitum para pemohon:
- Menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan calon presiden/wakil presiden.
- Menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari Pilpres 2024.
- Membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres beserta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya.
Sumber: Warga Ungkap Kekecewaan Setelah MK Bacakan Putusan PHPU Terkait Gibran

