Indonesia Menyapa, Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengamankan dua pria dalam pengungkapan tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB pada Kamis (17/9/2026). Dua pria yang diamankan berinisial PP (37) dan AA (62).
“Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Petamburan,” kata Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, Triyanto mengatakan petugas menemukan barang bukti berupa 59 bungkus ganja yang dikemas dalam kotak dan dilakban berwarna cokelat. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tiga karung putih dengan total berat bruto mencapai 62.535 gram atau sekitar 62,5 kilogram.
“Kami berhasil mengungkap peredaran tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 62,5 kilogram di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Dan mengamankan 2 orang pria berinisial PP 37 tahun dan AA 63 tahun,” ujarnya.
Selain ganja, polisi juga mengamankan tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik PP dan AA yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Kedua pelaku mengaku sudah melakukan transaksi sebanyak 5 kali.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil menyita dan mengamankan 3 karung putih yang di dalam nya terdapat total 59 pak yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan adalah 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja serta 2 buah handphone yang dipergunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya.
“Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku mengakui sudah 5 kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja,” lanjutnya.
Sumber: Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakbar, Sita 62,5 Kg Ganja

