Diadili ICC, Eks Presiden Duterte Alami Gangguan Ingatan Parah

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Deen Haag — Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte disebut mengalami gangguan ingatan yang parah, yang membuatnya terkadang lupa nama pengacaranya sendiri. Hal ini terungkap dalam persidangan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang digelar di Den Hag pada Rabu (16/9) waktu setempat.

Duterte yang kini berusia 81 tahun, seperti dilansir AFP, Kamis (17/9/2026), untuk pertama kalinya hadir dalam persidangan sejak pertama kali dipindahkan ke ICC sekitar 18 bulan lalu, untuk menghadapi dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kebijakan “perang melawan narkoba” yang dikobarkannya di Filipina.

Jaksa penuntut ICC menyebut kebijakan Duterte itu telah merenggut ribuan nyawa.

Persidangan kasus Duterte sebenarnya dijadwalkan dimulai pada 30 November mendatang. Namun para hakim ICC sedang mempertimbangkan apakah mantan Presiden Filipina itu layak secara mental untuk diadili dan telah memerintahkan tiga pakar untuk melakukan pemeriksaan medis terhadapnya.

Hasil pemeriksaan itu belum dipublikasikan. Namun tim pengacara Duterte dan jaksa ICC telah memberikan tanggapan dalam dokumen tertanggal 14 September, yang dipublikasikan pada situs resmi ICC pada Selasa (15/9) waktu setempat.

“Duterte mengalami gangguan ingatan signifikan yang menghambat kemampuannya untuk menyimpan informasi terkini dan mengakses ingatan secara andal,” demikian pernyataan ketua tim pengacara Duterte, Peter Haynes, dalam dokumen yang dipublikasikan online tersebut.

Kondisi tersebut, menurut Haynes, membuat Duterte tidak mungkin memahami kasus yang menjerat dirinya.

“Apalagi memberikan instruksi yang memadai kepada Ketua Tim Pembelanya — yang namanya pun hanya kadang-kadang dia ingat,” sebut Haynes.

Haynes mengatakan bahwa dirinya dan tim terpaksa mempersiapkan persidangan kasus ini tanpa masukan yang bermakna dari Duterte.

Menurut dokumen tim pengacara Duterte, sejumlah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Duterte mengira dirinya sedang hidup di tahun 2007 atau 2008, merasa berusia 84 atau 85 tahun, dan tidak dapat mengingat nama Presiden Amerika Serikat (AS) yang sedang menjabat.

Sementara jaksa penuntut ICC, dalam dokumen setebal tujuh halaman yang banyak bagian telah disunting, berargumen bahwa Duterte “mampu menggunakan hak-hak prosedural dan hak atas peradilan yang adil secara bermakna, dan layak untuk menjalani persidangan”.

Di bawah aturan ICC, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan jika terdakwa tidak mampu memahami dakwaan atau tidak dapat berpartisipasi secara bermakna dalam pembelaan dirinya.

 

Sumber: Diadili ICC, Eks Presiden Duterte Alami Gangguan Ingatan Parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *