Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko merespons keterlibatan 153 anak dalam kericuhan setelah demonstrasi di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Dia menegaskan anak-anak tidak boleh menjadi bagian dari tindakan kekerasan maupun dimanfaatkan untuk kepentingan orang dewasa.

“Ini bukan semata-mata persoalan ketertiban umum, tetapi juga persoalan perlindungan anak. Ketika ada ratusan anak terlibat dalam kericuhan, kita harus bertanya bagaimana mereka bisa sampai berada di situasi tersebut dan siapa yang membawa atau mengajak mereka,” ujar Singgih saat dihubungi, Senin (31/8/2026).

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat tetap merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak boleh mengorbankan keselamatan anak.

“Anak-anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman. Jangan sampai mereka menjadi korban dari kepentingan politik atau tindakan orang dewasa. Kalau ada pihak yang sengaja merekrut, mengajak, atau mengeksploitasi anak untuk kepentingan kerusuhan, tentu harus ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Singgih mengatakan pencegahan tidak cukup hanya dengan meminta orang tua meningkatkan pengawasan. Pengawasan keluarga memang penting, tetapi persoalan ini membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif karena anak berada dalam ekosistem sekolah, lingkungan pertemanan, media sosial, dan ruang publik.

“Orang tua harus meningkatkan komunikasi dengan anak, mengetahui aktivitas mereka, termasuk aktivitas di media sosial. Tetapi sekolah juga memiliki peran penting untuk memberikan pendidikan demokrasi dan literasi digital. Anak harus memahami bahwa menyampaikan pendapat adalah hak, tetapi kekerasan dan perusakan bukanlah cara yang dapat dibenarkan,” katanya.

Ia juga meminta aparat dan penyelenggara aksi melakukan langkah pencegahan sejak sebelum demonstrasi berlangsung. Pemetaan potensi keterlibatan anak, komunikasi dengan sekolah dan orang tua, serta pengamanan yang mengedepankan perlindungan anak perlu diperkuat.

“Jangan menunggu anak sudah berada di tengah kericuhan baru kemudian ditangani. Pencegahan harus dilakukan dari hulu. Jika ditemukan indikasi ada pihak yang mengorganisasi atau mengeksploitasi anak untuk masuk dalam aksi yang berpotensi ricuh, harus segera dicegah,” ujar Singgih.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital bagi pelajar karena ajakan mengikuti aksi massa dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial. Anak perlu dibekali kemampuan untuk membedakan informasi, provokasi, dan ajakan yang berpotensi membahayakan diri mereka.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama. Orang tua mengawasi, sekolah mendidik, pemerintah melakukan pencegahan, aparat menjaga keamanan sekaligus perlindungan anak, dan platform digital perlu ikut mencegah penyebaran konten provokatif yang menyasar anak-anak,” katanya.

Singgih menegaskan, penyelesaian terhadap anak yang terlanjur terlibat juga harus tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak. Anak perlu dibina dan didampingi agar memahami konsekuensi perbuatannya, bukan semata-mata diposisikan sebagai pelaku.

“Yang paling penting adalah memastikan anak tidak menjadi korban untuk kedua kalinya. Kalau memang ada pelanggaran, proses harus tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku untuk anak, tetapi pendekatannya harus mengedepankan pembinaan dan masa depan mereka,” ujarnya.

Ia berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat ekosistem perlindungan anak sekaligus pendidikan demokrasi di kalangan generasi muda. “Demokrasi membutuhkan anak muda yang kritis, berani menyampaikan pendapat, tetapi juga bertanggung jawab. Jangan sampai keberanian itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk membawa anak ke dalam kericuhan. Anak harus kita siapkan menjadi generasi demokratis, bukan menjadi korban konflik orang dewasa,” imbuh Singgih.

 

Dugaan Eksploitasi Anak

Sebanyak 153 anak diamankan terkait kericuhan pascademo di gedung DPR pada Kamis (27/8) malam. Penyidik saat ini mendalami adanya dugaan eksploitasi anak dalam peristiwa tersebut.

“Saat ini penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (28/8).

Terbaru, sebanyak 141 anak yang sempat diamankan telah dipulangkan. Anak-anak yang diamankan berusia 12 hingga 18 tahun.

“Dikarenakan hal tersebut dapat berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Perlindungan Anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” bebernya.

 

Sumber: Waka Komisi VIII DPR Dorong Usut Dugaan Eksploitasi Anak Saat Ricuh 27 Agustus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *