Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) 2012-2021. Jaksa masih pikir-pikir terhadap vonis itu.

Majelis hakim yang diketuai Mayjen TNI Lokal Arwin Makal menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan dan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi. Dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

Sementara itu, seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Thomas juga dihukum denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.

“Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).

Dia mengatakan jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terkait vonis itu. Jaksa masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan pada Kamis (27/8).

“Terhadap putusan ini, tim penuntut umum koneksitas menyatakan pikir-pikir. Penuntut umum mengapresiasi putusan majelis hakim yang dinilai telah objektif dan berkeadilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat proses pengadaan yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta tidak sesuai spesifikasi kontrak,” ujarnya.

Sebelumnya, keduanya didakwa merugikan negara USD 21,3 juta atau sekitar Rp 306,8 miliar. Oditur mengatakan perbuatan kedua terdakwa membuat negara wajib membayar tagihan kepada pihak Navayo Internasional. Navayo Internasional juga disebut mengajukan penyitaan terhadap asset Indonesia di Prancis imbas dari perbuatan terdakwa.

“Bahwa Perbuatan Terdakwa I Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M. Sc bersama-sama dengan Terdakwa Thomas Anthony Van Der Hayden dan Saudara Gabor Kuti Szilard mengakibatkan Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021 sehingga Saudara Gabor Kuti Szilard memiliki hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban negara Indonesia yang belum dibayar maka Saudara Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG mengajukan penyitaan terhadap Aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Prancis,” katanya.

Putusan itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan vonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta untuk Leonardi dan Thomas Anthony.

 

Sumber: Terdakwa Kasus Satelit Kemhan Divonis 2,5 Tahun Bui, Jaksa Pikir-pikir Banding

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *