Indonesia Menyapa, Jakarta — Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad, menyebut kliennya siap mengganti kerugian yang dialami pelapor dalam kasus penipuan yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikannya saat mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dia awalnya menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan Ruben Onsu sekaligus surat pengajuan mediasi antara kliennya dan pelapor.
Machi Ahmad mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan yang dihadapi Ruben Onsu.
“Saya fokus untuk mediasi dan juga untuk menyelesaikan mengganti kerugian,” kata Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/8).
Dalam kesempatan itu, Machi Achmad juga mengungkapkan adanya bantuan dari pengusaha John LBF untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Alhamdulillah juga dari kawan atau abanglah, Bang John LBF memberikan bantuan untuk klien saya Bang Ruben Onsu untuk menyelesaikan sejumlah kerugian yang dialami pelapor,” ungkapnya.
Meski demikian, Machi Ahmad belum mengungkap nominal bantuan yang diberikan John LBF.
Dia menyebutkan besaran kerugian akan dibahas Ruben Onsu bersama pihak pelapor dalam proses mediasi.
Menurutnya, pihak Ruben Onsu tidak ingin memperpanjang polemik dengan pelapor melalui pernyataan di hadapan publik.
Terkait status Ruben Onsu sebagai tersangka, Machi Achmad menambahkan, penyidik telah memiliki dua alat bukti sebagai dasar penetapan tersebut.
“Karena enggak mungkin kami, ‘Oh, klien saya enggak bersalah,’ sedangkan statusnya saja sudah tersangka, berarti sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi,” tutupnya.
Diketahui, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi. Adapun korban yang lapor polisi mengaku mengalami kerugian hingga Rp 3,5 miliar.
Sumber: Tersangka Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar, Ruben Onsu Siap Ganti Kerugian

