Kantah Lampung Tengah Serahkan 25 Sertipikat Aset Pemkab

Indonesia Menyapa, Lampung Tengah – Dalam upaya mempercepat penataan dan pengamanan aset milik negara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah, Lukman Nulhakim, menyerahkan secara resmi 25 bidang Sertipikat Aset Pemerintah Daerah kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Tengah.

 

Penyerahan dokumen legalitas tanah ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dan diterima langsung oleh pihak perwakilan Pemkab, Rabu (19/8/2026).

 

Langkah ini menjadi perwujudan komitmen nyata kedua belah pihak dalam mendukung tertib administrasi serta menjamin kepastian hukum atas aset-aset yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dengan terbitnya sertipikat resmi ini, status kepemilikan tanah milik pemda memiliki landasan hukum yang kuat sehingga dapat mencegah risiko sengketa atau klaim dari pihak yang tidak bertanggung jawab di masa depan.

 

“Sertipikasi aset pemerintah merupakan salah satu fokus utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kepastian hukum atas aset tidak hanya mengamankan kekayaan daerah, tetapi juga mempermudah optimalisasi pemanfaatan tanah demi kepentingan public,” ujar Lukman Nulhakim dalam keterangannya, Rabu (19/8).

 

Penyerahan 25 bidang sertipikat ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mendorong tertib administrasi dan legalitas hukum aset daerah. berharap sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Daerah terus terjalin erat, sehingga bisa bersama-sama mewujudkan pengelolaan aset daerah yang semakin tertib, aman, dan transparan.

 

Dalam kesempatan ini, BPKAD Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan atas kerja keras dan percepatan proses sertipikasi yang telah dilakukan. “Pengamanan barang milik daerah (BMD) berupa tanah memang menjadi prioritas Pemkab guna memenuhi kriteria Good Governance dan rekomendasi pencegahan korupsi sektor asset,” tungkasnya.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah terus berkomitmen untuk mengawal proses sertipikasi sisa aset pemda yang belum terdaftar secara bertahap. Melalui kolaborasi yang solid antarinstansi ini, pengamanan fisik, administrasi, dan hukum atas seluruh barang milik daerah di Kabupaten Lampung Tengah diharapkan dapat tuntas sepenuhnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *