Simpang Siur Penyebab Kematian Sutrimo Jadi Alasan Keluarga Izinkan Ekshumasi, Kondisi Jenazah Utuh

Peristiwa

Indonesia Menyapa, Jakarta — Proses ekshumasi atau pembongkaran kembali makam Sutrimo di area TPU Bantaragung, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten BanyumasJawa Tengah, Rabu (12/8/2026), telah selesai dilakukan.

Proses pembongkaran makam Sutrimo dimulai sejak pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB.

Sutrimo disebut bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Febrie Adriansyah merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian Uang (TPPU).

Ekshumasi dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian Sutrimo.

Petugas telah melangsungkan tindakan pembongkaran liang lahat berlanjut pada pemeriksaan menyeluruh terhadap jasad korban.

Tahapan olah medis tersebut mencakup proses pemeriksaan fisik luar jenazah hingga dilanjutkan pada tindakan pemeriksaan bagian dalam atau autopsi.

Meski telah dilakukan ekshumasi dan autopsipenyebab kematian Sutrimo belum langsung diketahui.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan masih ada serangkaian tahapan pemeriksaan teknis lain yang wajib dirampungkan oleh jajaran tim ahli di bidangnya.

Hasil konkret pengujian laboratorium beserta analisis komprehensif sangat dibutuhkan sebelum ditarik kesimpulan akhir atas kematian korban.

“Kegiatan ekshumasi hari ini belum dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan penyebab meninggalnya Sutrimo,” ujarnya saat memimpin kegiatan konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Rabu, dilansir Tribunbanyumas.com.

“Masih ada beberapa langkah kegiatan yang harus dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium dan analisis yang lebih lanjut oleh tim ahli sebelum koreksi kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” jelasnya.

 

Alasan Keluarga Sutrimo Izinkan Ekshumasi

Pengacara keluarga SutrimoAan Rohaeni, menyampaikan pihaknya ikut menyaksikan ekshumasi mewakili keluarga Sutrimo.

Aan sempat menyaksikan prosesi pengangkatan jenazah dari liang lahat untuk selanjutnya dilakukan autopsi.

“Hari ini saya datang mewakili keluarga, karena keluarga tidak menghadiri ekshumasi,” kata Aan di sela ekshumasi, Rabu, seperti diberitakan Kompas.com.

“Tadi saya datang posisi jenazah mau diangkat ke atas. Saya sempat melihat kondisi jenazah utuh, masih dalam kondisi baik, hanya di bagian perut sedikit membesar,” jelasnya.

Aan mengatakan, keluarga bersedia makam almarhum dibongkar demi memastikan penyebab kematian Sutrimo.

“Pada prinsipnya keluarga menyerahkan hasil pemeriksaan pada tim dokter forensik untuk menentukan penyebab kematian Sutrimo,” kata Aan.

“Keluarga mengizinkan ekshumasi karena informasinya simpang siur. Jadi ekshumasi dilakukan untuk menentukan kepastian penyebabnya apa,” terang dia.

 

PROSES EKSHUMASI - Ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas menarik perhatian warga yang berbondong-bondong datang menyaksikan.
PROSES EKSHUMASI – Ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas menarik perhatian warga yang berbondong-bondong datang menyaksikan. (HO/IST)

 

Hasil Ekshumasi Butuh Waktu 2-3 Minggu

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Ahmad Yudianto, mengungkapkan pemeriksaan visual pada jasad korban tidak memperlihatkan adanya bekas luka akibat kekerasan benda tumpul maupun benda tajam.

Namun, kepastian mengenai penyebab kematian korban masih harus menunggu hasil pengujian laboratorium terhadap puluhan sampel spesimen yang diambil dari beberapa organ tubuh Sutrimo.

Prof Ahmad Yudianto memaparkan pelaksanaan kegiatan ekshumasi jenazah ini terbagi menjadi tiga tahapan utama.

“Pertama, proses ekshumasi. Kedua, pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam atau autopsi. Ketiga, pemeriksaan lanjutan melalui pemeriksaan laboratorium terhadap sampel-sampel yang telah diambil,” ujarnya saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Rabu, dikutip dari Tribunbanyumas.com.

Berdasarkan hasil proses ekshumasiautopsi, serta pengumpulan sampel, tim forensik mengonfirmasi bahwa jenazah merupakan seorang laki-laki berusia sekitar 40 tahunan dengan tinggi badan mencapai 166 sentimeter.

Oleh karena pengamatan visual tidak menunjukkan tanda kekerasan fisik, tim dokter memutuskan melangsungkan pemeriksaan lanjutan dengan mendokumentasikan spesimen untuk analisis histopatologi oleh ahli patologi anatomi.

Di samping itu, pengujian toksikologi juga ditempuh melalui Puslabfor guna mendeteksi ada tidaknya kandungan zat beracun di dalam organ tubuh korban.

Tim dokter forensik turut mengambil sampel medis untuk menjalankan pemeriksaan identifikasi profil DNA.

Prof Ahmad Yudianto menyampaikan proses penyelesaian hasil analisis laboratorium masih bergulir hingga saat ini.

Ia mengestimasikan keseluruhan rangkaian pengujian spesimen di laboratorium memerlukan rentang waktu sekitar dua sampai tiga minggu.

“Jadi perkiraan, ini perkiraan, antara sekitar dua-tiga minggu. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua.”

“Karena sampel-sampel yang diambil itu bukan hanya satu dua, tetapi hampir dari bagian tubuh, mulai dari kepala sampai bagian tubuh bagian bawah, kami coba untuk dilakukan pemeriksaan,” terangnya.

 

Ekshumasi Libatkan Tim Gabungan

Proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo melibatkan tim gabungan dokter forensik yang terdiri dari sejumlah ahli, mulai dari dokter forensik-medikolegal, laboratorium forensik, toksikologi, DNA hingga histopathologi anatomi.

Pelibatan sejumlah ahli tersebut dilakukan untuk memastikan pemeriksaan terhadap jenazah Sutrimo dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, termasuk mengungkap cara dan sebab kematiannya.

Tim gabungan dokter forensik juga memeriksa kondisi makam, jenis dan panjang tanah makam, mengambil sampel tanah di sekitar makam, hingga melakukan pemeriksaan luar dan bagian dalam jenazah.

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Forensik-Medikolegal Indonesia (PDFMI), Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM, DFM, menyampaikan dalam proses ekshumasi tim terlebih dahulu memeriksa kondisi makam.

“Ekshumasi itu memeriksa makamnya, jenis tanahnya, panjang makamnya, juga pengambilan sampel di sekitar tanah makam seperti itu,” ungkapnya saat konferensi pers di TPU Bantaragung, Rabu, dilansir Tribunbanyumas.com.

Ia mengatakan seluruh ahli dilibatkan agar pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif.

Setelah dilakukan ekshumasi, tim tidak akan langsung menyimpulkan penyebab maupun cara kematian Sutrimo hanya berdasarkan pemeriksaan di lokasi.

“Prosesnya kan kita pengambilan sampel, kita tidak langsung menyatakan apa bagaimana, nanti mungkin nunggu hasil lab,” jelas Hastry.

Selain jenazah, kondisi makam juga menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses ekshumasi.

Hastry menyebut kondisi geografis di lokasi, serta tanah makam cukup kering dan bagus.

“Berdasarkan geografis di sini dan tanah juga cukup kering dan bagus, kesulitan mungkin bisa minimal,” papar dia.

 

Kasus Naik Penyidikan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan dua laporan polisi terkait kematian Sutrimo.

Kedua laporan tersebut berasal dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.

“Dan berdasarkan dua laporan polisi tersebut, baik yang disampaikan oleh masyarakat di Bareskrim Polri ataupun yang disampaikan oleh pihak keluarga di Polresta Banyumas, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Iman mengatakan, peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Penyelidikan sebelumnya dilakukan oleh Polresta Banyumas dan tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi mendalami dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kematian Sutrimo.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” jelas Iman.

Meski demikian, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Polisi masih mendalami fakta-fakta hukum untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo serta ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut.

Penyidik juga akan meminta keterangan lanjutan dari pihak keluarga Sutrimo.

“Untuk saksi-saksi yang dari pihak keluarga, karena di proses penyelidikan sudah dilakukan pengambilan keterangan, kami akan melakukan pengambilan keterangan atau permintaan keterangan lanjutan nanti di Banyumas,” papar Iman.

Adapun Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) pagi.

Sutrimo dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring.

Setelah jenazah dipulangkan dari Jakarta, Sutrimo langsung dimakamkan di kampung halamannya di BanyumasJawa Tengah, Kamis (23/7/2026) malam.

Kematian Sutrimo dinilai tidak wajar karena penyebabnya belum diketahui, serta saat ditemukan kondisinya mengeluarkan busa dari mulut dan hidung.

Kasus tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) yang teregister dengan nomor laporan polisi LP/B/351/VIII/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 7 Agustus 2026.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni, mengatakan laporan polisi ini dibuat untuk meminta kepolisian melakukan ekshumasi atau pengangkatan jenazah Sutrimo untuk menemukan penyebab kematiannya.

“Iya benar, terkait permintaan ekhsumasi dan autopsi sebagaimana diatur di dalam Pasal 49, 50 dan 51 KUHAP,” kata Pitra, Minggu (9/8/2026).

 

Sumber: Simpang Siur Penyebab Kematian Sutrimo Jadi Alasan Keluarga Izinkan Ekshumasi, Kondisi Jenazah Utuh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *